Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Jumat, 06 Jun 2025 16:02 WIB
Ilustrasi daging
Ilustrasi daging. Foto: Freepik
Samarinda -

Berkurban saat Idul Adha menjadi sarana ketaatan kepada Allah SWT serta menjadi sarana berbagi kepada sesama. Namun, penting untuk memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban agar ibadah berjalan sesuai dengan syariat Islam.

Salah satu aspek penting dari kurban justru terletak pada pembagian dagingnya, kepada siapa daging itu diberikan, dan bagaimana caranya agar sesuai dengan syariat.

Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, Siapa saja yang sebenarnya berhak menerima daging kurban? Apakah hanya orang miskin? Bolehkah kerabat atau tetangga ikut kebagian? Apakah shohibul kurban (orang yang menyembelih hewan kurban) boleh mengambil bagian?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, mari kita telusuri penjelasan dari berbagai sumber seperti NU Online, BAZNAS, dan detikHikmah berikut ini.

Shohibul Kurban Boleh Makan Daging Kurban, tapi Ada Syaratnya

Shohibul kurban, yakni orang yang berkurban, sejatinya juga memiliki hak untuk mencicipi daging kurban. Hal ini bahkan disunnahkan sebagai bentuk keberkahan dari ibadah itu sendiri. Namun, bukan berarti dia bebas mengambil sepuasnya.

Dilansir NU Online, dalam kurban sunnah, shohibul kurban disunnahkan memakan sebagian kecil dari daging yang dikurbankannya.

Namun jika kurban tersebut merupakan kurban nazar, yakni janji yang pernah diucapkan kepada Allah untuk berkurban, maka seluruh dagingnya wajib disedekahkan. Dalam kasus ini, shohibul kurban tidak boleh mengambil satu pun bagian untuk dirinya sendiri.

Daging Kurban Boleh Diberikan ke Tetangga dan Kerabat, Tak Harus Fakir Miskin

Sebagian daging juga disyariatkan untuk diberikan kepada kerabat, tetangga, atau teman, bahkan meski mereka tergolong mampu. Rasulullah SAW bersabda: "Makanlah (daging kurban), berikanlah makan kepada orang lain, dan simpanlah sebagian." (HR Bukhari dan Muslim).

Artinya, berbagi daging kurban dengan orang-orang di sekitar, tak peduli status ekonominya dan diwajibkan sebagai wujud ukhuwah Islamiyah. Momen kurban bukan hanya ibadah, tapi juga momentum sosial yang mempererat hubungan sesama Muslim.

Fakir Miskin Golongan yang Paling Berhak

Meski semua umat Islam boleh mendapat bagian, namun golongan fakir dan miskin tetap menjadi prioritas utama.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), salah satu tujuan utama kurban adalah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada mereka yang hidup dalam kekurangan.

Mereka adalah kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar harian mereka secara layak, dan sering kali tidak bisa membeli daging karena keterbatasan ekonomi.

Maka dari itu, memberikan daging kurban kepada fakir miskin menjadi bentuk solidaritas sosial yang sangat mulia di hari raya.

Bagaimana Pembagian Daging yang Sesuai Syariat?

Mengacu pada anjuran para ulama dan hadis Nabi SAW, daging kurban disunnahkan untuk dibagi menjadi tiga bagian utama:

  • Sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya

Ini adalah bentuk kebolehan bagi orang yang berkurban untuk menikmati sebagian dari hewan yang ia sembelih. Bahkan, sebagian ulama menyebutkan bahwa memakan daging kurban sendiri adalah bagian dari sunnah yang sebaiknya dilakukan, sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang Allah berikan.

  • Sepertiga untuk kerabat, tetangga, atau sahabat

Bagian ini diberikan kepada orang-orang terdekat, tanpa memandang status ekonomi mereka. Tujuannya adalah mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan rasa saling peduli di antara sesama Muslim. Memberi daging kurban kepada kerabat yang mampu hukumnya boleh, bahkan dianjurkan.

  • Sepertiga untuk fakir miskin

Ini adalah bagian yang sangat penting dalam pembagian kurban. Fakir miskin adalah golongan yang paling membutuhkan dan paling utama untuk menerima manfaat. Harapannya mereka bisa menikmati makanan bergizi yang mungkin sulit mereka dapatkan di hari-hari biasa.

Ketentuan Lain Tentang Daging Kurban yang Sering Dilupakan

Tak sedikit orang yang tanpa sadar melanggar ketentuan kurban karena kurangnya pengetahuan. Berikut beberapa hal yang perlu diingat:

  • Daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, baik dagingnya, kulit, maupun bagian tubuh lainnya.
  • Daging harus dibagikan dalam kondisi mentah, bukan sudah dimasak, kecuali jika panitia menyelenggarakan acara makan bersama.
  • Penerima daging kurban harus muslim. Daging kurban tidak disalurkan kepada nonmuslim, berbeda dengan sedekah biasa.
  • Panitia tidak boleh mengambil upah dari bagian hewan kurban. Upah panitia harus disediakan dari sumber lain, bukan dari daging atau kulit kurban.

Di balik penyembelihan hewan kurban, ada nilai-nilai luhur yang ingin ditanamkan Islam, tentang pengorbanan, kepedulian, dan keadilan sosial. Agar ibadah ini tak hanya sah secara agama, tetapi juga membawa keberkahan di setiap daging yang dibagikan.

Itu dia penjelasan tentang siapa saja yang berhak menerima daging kurban. Semoga setiap potong daging yang kita salurkan membawa senyum bagi yang menerima, dan menambah pahala bagi yang memberi. Semoga artikel ini bermanfaat.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads