Pemkal Hargomulyo Koordinasi ke Pemkab Usai Lurah Jadi Tersangka Kasus Sabu

Pemkal Hargomulyo Koordinasi ke Pemkab Usai Lurah Jadi Tersangka Kasus Sabu

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Kamis, 13 Jun 2024 21:52 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Ilustrasi polisi ungkap kasus sabu. Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Kulon Progo -

Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, inisial DYC (33) ditangkap polisi gegara kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu. Begini tanggapan Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Hargomulyo.

Pranata Laksana Sarta Pangripta atau Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Kalurahan Hargomulyo, Amin Nugroho, menyatakan prihatin dengan ditangkapnya DYC karena kasus narkoba. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian.

"Sangat prihatin ya dengan apa yang menimpa Pak Lurah kami saat ini, tetapi kami juga memohon kepada jajaran hukum penegak hukum sebaiknya lebih bagaimana ya, maksudnya prosesnya harus dijalankan seproper mungkin. Dan kami juga menghormati proses hukum yang dijalani," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Kapanewon Kokap dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Kulon Progo.

"Nanti keputusan hukumnya gimana tentu kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait pascapenetapan status hukum yang bersangkutan. Ketika proses ini berlanjut tentu akan ada kekosongan jabatan, sehingga perlu disikapi oleh OPD terkait seperti Panewu Kokap dan dinas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Polres Kulon Progo meringkus oknum lurah berinisial DYC (33). Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap ini ditangkap gegara kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu.

DYC diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kulon Progo pada Senin (10/6) di Hargomulyo. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang berinisial DP atas kepemilikan narkoba.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka DP diperoleh keterangan bahwa tersangka DP mendapatkan paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu adalah dengan cara bertemu dan menerima penyerahan barang dari seseorang yang tidak dikenal di Dusun Wonopeti, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo pada Kamis tanggal 6 Juni 2024," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (13/6).

"Atas dasar bahan keterangan yang didapat tersebut, selanjutnya petugas dari Unit 2 Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan mendalam dan mengarah pada nama seseorang yang patut dicurigai, sehingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo," imbuhnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya serbuk diduga sabu seberat 0,3 gram, handphone, dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, DYC terancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena diduga telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka DYC diamankan dan diproses secara hukum oleh petugas Satnarkoba Polres Kulon Progo," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara barang haram itu diperoleh tersangka dari wilayah Jawa Tengah.

"Saat dilakukan interogasi DYC, mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah bertemu dan menyerahkan barang kepada tersangka DP berupa paket yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih. Barang atau paket tersebut diambil oleh DYC dari daerah Jawa Tengah," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti kepada wartawan, Kamis (13/6).

Novi mengatakan kasus ini masih didalami oleh Satresnarkoba Polres Kulon Progo. Adapun DYC dan DP telah berstatus tersangka dan kini ditahan di Mapolres Kulon Progo.

"Terkait peran para tersangka, dan dari mana mereka memperoleh barang diduga sabu itu masih kami dalami lagi," ujarnya.




(rih/apl)

Hide Ads