Dalam berkurban ada aturan-aturan yang mesti dipatuhi seorang muslim agar ibadahnya sah. Salah satu ketentuan penting yang wajib diketahui adalah jumlah shohibul kurban untuk satu ekor kambing atau sapi.
Sebelum melanjutkan pembahasan lebih lanjut, detikers harus paham terlebih dahulu tentang jenis-jenis hewan kurban. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 28 yang bunyinya:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Berdasar ayat di atas, diketahui bahwasanya hewan yang bisa dikurbankan adalah tipe hewan ternak (bahiimatul an'am). Adapun yang termasuk dalam kategori ini menurut kesepakatan ulama adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Masing-masing jenis hewan tersebut memiliki ketentuan tersendiri agar sah dikurbankan, seperti batas umur maupun jumlah orang yang berserikat. Selain itu, ketentuan seputar cacat hewan juga penting untuk dipahami.
Jumlah Shohibul Kurban untuk Seekor Kambing
Menurut penjelasan dalam buku Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW karya Muhammad Abduh Tuasikal, seekor kambing hanya boleh dijadikan kurban satu orang. Artinya, umat Islam tidak dapat berserikat untuk seekor kambing, baik dua orang atau lebih.
Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim:
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الشَّاةَ لَا يَجُوزُ الإِشْتِرَاكُ فِيهَا
Artinya: "Ulama sepakat bahwa tidak boleh berserikat dalam berkurban seekor kambing."
Kendati begitu, satu orang yang berkurban tersebut (shohibul kurban), boleh meniatkan pahala kurban kambingnya untuk seluruh anggota keluarga. Termasuk juga untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Dalil atas kebolehan ini adalah hadits riwayat Muslim berikut:
باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد
Artinya: "Bismillah, Ya Allah, terimalah pahala kurban ini sebagai kurban dari keluarga Muhammad SAW." (HR Muslim)
Khusus meniatkan pahala kurban bagi mayit, yang dibolehkan hanyalah jika orang yang berkurban meniatkannya bersama dengan anggota keluarga yang masih hidup. Maksudnya, tidak khusus bagi orang yang telah meninggal tersebut saja.
Adapun jika diniatkan khusus untuk mayit saja, ada dua kondisi. Jika si mayit sebelum meninggal telah mewasiatkan, maka hukumnya wajib ditunaikan dan pahalanya akan sampai. Namun, jika si mayit tidak mewasiatkan, para ulama berbeda pendapat mengenainya.
Sebagian menyatakan pahalanya akan sampai, sebagian lain menghukumi makruh, dan sebagian lagi menyebut pahala kurbannya tidak akan sampai pada mayit. Wallahu a'lam bish-shawab.
Jumlah Shohibul Kurban untuk Seekor Sapi
Berbeda dengan kambing, untuk sapi, maksimal tujuh orang yang boleh berserikat. Diambil dari buku Fikih Kurban oleh Hari Ahadi, ada sebuah hadits dengan redaksi sebagai berikut:
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ لَتَهُ عَنْهَا قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ : الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. رَوَاهُ مُسْلِمْ
Artinya: "Dari Jabir bin Abdillah, beliau berkata: 'Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR Muslim no 1318)
Lantas, apakah boleh jika kurang dari tujuh orang? Imam Syafi'i dalam kitabnya, Al-Umm, berkata:
وَإِذَا كَانُوا أَقَلَّ مِنْ سَبْعَةٍ أَجْزَأَتْ عَنْهُمْ، وَهُمْ مُتَطَوِّعُونَ بِالْفَضْلِ.
Artinya: "Jika yang berserikat kurang dari tujuh orang, maka sah kurbannya. Dengan itu mereka teranggap melakukan amalan sunnah atas kelebihan harta yang dikeluarkan."
Keterangan senada juga diberikan oleh Al-Faqih Abu Bakr al-Kasani al-Hanafi:
وَلَا شَكٍّ فِي جَوَازِ بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ عَنْ أَقَلَّ مِنْ سَبْعَةٍ، بِأَنْ اشْتَرَكَ اثْنَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ أَوْ أَرْبَعَةٌ أَوْ خَمْسَةٌ أَوْ سِتَّةٌ فِي بَدَنَةٍ أَوْ
بَقَرَةٍ؛ لِأَنَّهُ لَمَّا جَازَ السُّبْعُ فَالرِّيَادَةُ أَوْلَى، وَسَوَاءُ اتَّفَقَتْ الْأَنْصِبَاءُ فِي الْقَدْرِ أَوْ اخْتَلَفَت ... بَعْدَ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَنْ السُّبْعِ
Artinya: "Tidak diragukan bahwa berkurban dengan unta atau sapi sah meski dilakukan kurang dari tujuh orang. Bisa dua, tiga, empat lima, atau enam orang berkurban seekor unta atau sapi. Sebab, jika boleh sepertujuh bagian, tentu lebih dari itu juga boleh. Tidak masalah apabila pembelian dibagi rata atau berbeda...Selama tidak kurang dari sepertujuh."
Sebagai permisalan, seekor sapi yang ingin dikurbankan dibanderol Rp 17.500.000,00. Jika dibagi tujuh, maka masing-masing shohibul kurban wajib menyetorkan uang sebesar Rp 2.500.000,00.
Nah, dalam kondisi shohibul kurbannya hanya 2, maka pembagian iurannya boleh ditentukan berdasar kesepakatan, tetapi tidak boleh rendah ketimbang Rp 2.500.000,00 (harga untuk sepertujuh bagian). Semisal, orang pertama iuran 10 juta, sedangkan orang kedua iuran 7,5 juta. Dengan hitungan tersebut, hukumnya diperbolehkan.
Batasan Umur Hewan Kurban
Dirujuk dari buku Fiqih Praktis Qurban karya Abu Yusuf Akhmad Ja'far, Rasulullah pernah bersabda tentang ketentuan batas umur hewan kurban. Sabda Rasulullah tersebut berbunyi:
وَعَنْ جَابِرٍ - رضي الله عنه - قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم لا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةٌ إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Artinya: "Jabir meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian, maka kalian boleh menyembelih domba jadza'ah." (HR Muttafaq 'alaih)
Berdasar uraian dalam buku Menilik Praktik Qurban di Indonesia yang disusun oleh Tim Bimbingan Islam Yogyakarta, musinnah adalah tsaniyyah (hewan yang sudah berganti gigi susunya). Adapun usia tsaniyyah masing-masing hewan adalah:
- Unta: 5 tahun dan masuk tahun ke-6.
- Sapi/kerbau: 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
- Kambing: 1 tahun dan masuk tahun ke-2 (dalam Mazhab Syafi'i, setelah 2 tahun).
Cacat pada Hewan Kurban
Terdapat empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah. Keempatnya dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW dalam hadits Al-Bara' bin 'Azib berikut:
قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ : - « أَرْبَعُ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا : الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ طَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Artinya: "Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, dan (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." (HR Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, dan selainnya)
Sementara itu, ada juga cacat yang dihukumi makruh. Cacat ini tidak lantas membatalkan sah tidaknya hewan kurban. Namun, tetap lebih baik dihindari demi kesempurnaan. Di antaranya adalah:
- Sebagian atau seluruh telinga hewan terpotong.
- Tanduk hewan kurban pecah atau patah.
- Ekor terputus keseluruhan atau sebagiannya.
- Gigi ompong atau tanggal gigi depan hewan kurban.
- Kering air susunya.
Demikian penjelasan lengkap seputar jumlah shohibul kurban (orang yang berkurban) untuk seekor kambing dan sapi. Semoga menjelaskan, ya!
(par/cln)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka