Pada saat Idul Adha, sebagian umat Islam akan menyerahkan hewan kurban mereka. Selama ini hewan kurban 1 ekor kambing biasanya diniatkan untuk diri sendiri atau 1 orang saja. Namun demikian, mungkin tidak sedikit kaum muslim yang justru bertanya-tanya tentang bolehkah kurban 1 ekor kambing untuk sekeluarga?
Sebelumnya, mari memaknai terlebih dahulu tentang kurban. Dijelaskan dalam buku 'Panduan Muslim Sehari-hari' karya Dr KH M Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha, bahwa berkurban merupakan ibadah dengan cara menyembelih hewan kurban di hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Adapun hari-hari Tasyrik adalah pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Terkait dengan perintah berkurban, terdapat sebuah firman Allah SWT di dalam Al-Quran. Di dalam Surat Al-Kautsar ayat 2 Allah SWT berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
Fa shalli lirabbika wan-ḫar.
Artinya: "Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Sementara itu, di dalam riwayat hadits dijelaskan tentang keutamaan dalam berkurban. Diriwayatkan dalam hadits Rasulullah SAW bahwa:
مَا عَمِلَ أَبْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَ جَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَ أَخْلافِهَا وَ أَشْعَارِهَا وَ إِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطَيِّبُوا بِهَا نَفْسًا. (رواه ابن ماجة )
Artinya: "Tiada bentuk suatu ibadah yang dilakukan manusia pada hari kurban yang lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban yang telah dipotong kelak pada hari kiamat akan datang lengkap dengan tanduk, kuku, dan rambutnya. Dan sesungguh-nya darah hewan kurban telah diterima oleh Allah sebelum mengalir ke tanah." (HR. Ibnu Majah)
Mengingat berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan, maka tidak heran banyak kaum muslim yang berlomba-lomba untuk mengerjakannya. Terutama mereka yang termasuk golongan mampu untuk berkurban. Tidak hanya diniatkan untuk diri sendiri, mungkin ada juga yang ingin berkurban untuk sekeluarga.
Lantas, bagaimana hukum berkurban 1 kambing untuk sekeluarga? Berikut penjelasannya.
Apakah Boleh Kurban 1 Ekor Kambing untuk Sekeluarga?
Terkait dengan hukum berkurban untuk sekeluarga terdapat sejumlah pandangan di kalangan para ulama. Pada pandangan pertama dijelaskan dalam buku 'Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian' karya AR Shohibul Ulum, bahwa di dalam Zaadul Ma'ad oleh Ibnu Qayyim dapat diketahui bahwa berkurban satu kambing sah untuk kurban satu orang beserta keluarganya.
Sementara itu, pandangan lainnya disampaikan dalam Imam Ramli bahwa seluruh keluarga akan mendapatkan pahala. Hal ini tidak dikhususkan bagi yang berkurban saja. Artinya, satu orang yang berkurban di dalam sebuah keluarga telah mencukupi untuk keluarganya. Meskipun begitu, terdapat hal yang lebih afdal untuk dilakukan, yaitu berkurban lebih apabila jumlah anggota keluarganya banyak.
Sementara itu, dalam buku 'Buku Saku Sukses Qurban' oleh Ust Ma'ruf Khozin, terdapat sebuah riwayat yang menjelaskan terkait dengan perkara kambing untuk diri sendiri dan keluarga. Hal ini seperti diriwayatkan dari Atha bin Yasar yang bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari bahwa:
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِى كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ - - يُضَحَى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى.
"Bagaimanakah Qurban kalian di masa Nabi? Abu Ayyub menjawab, 'Seseorang di masa Nabi menyembelih 1 kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dari daging kambing tersebut, dan mereka juga bersedekah dari daging tersebut. Kemudian ini menjadi kebanggaan bagi mereka sebagaimana kau lihat'." (Riwayat Thabrani dalam al-Kabir No 3920 dan Ibnu Majah No 3138)
Lebih lanjut, terdapat riwayat lainnya yang juga mendukung pandangan tersebut. Diriwayatkan dari Imam At-Tirmidzi bahwa:
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ، وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا تُجْزِئُ الشَّاةُ إِلَّا عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ.
"Seperti inilah (1 kambing untuk 1 keluarga) yang diamalkan oleh sebagian ulama, yaitu pendapat Ahmad bin Hanbal dan Ishaq Rahuwaih. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa 1 kambing tidak cukup kecuali hanya untuk 1 orang saja. Ini adalah pendapat Ibnu Mubarak dan ulama lainnya." (Sunan At-Tirmidzi 6/136)
Pandangan lainnya tentang berkurban 1 ekor kambing untuk sekeluarga juga disampaikan dalam riwayat hadits lain. Sayyid Sabiq dalam bukunya 'Fiqih Sunnah 5' menejlaskan seseorang mengorbankan seekor kambing bisa untuk dirinya dan keluarganya. Ini diambil dari contoh dahulu seorang sahabat yang kurban 1 kambing untuk dirinya sendiri dan keluarga. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Ayub:
"Pada masa Rasulullah SAW seorang laki-laki mengurbankan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan dan menyedekahkannya. Kemudian manusia saling membanggakan diri hingga terjadilah seperti apa yang kamu lihat." (Diriwayatkan oleh Tirmidzi di dalam Shahih Muslim)
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa tidak ada larangan berkurban untuk diri sendiri dan keluarga. Namun demikian, apabila memiliki rezeki yang lebih atau anggota keluarga banyak dapat ditambah jumlah hewan kurbannya. Wallahu a'lam.
Syarat Hewan Kurban
Kemudian terdapat syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim. Terutama bagi mereka yang hendak berkurban di tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya. Terkait dengan syarat hewan kurban dapat dilihat pada usia dan juga kondisi kesehatannya.
Dikutip dari buku 'Panduan Praktis Muslim' oleh Fahd Salem Bahammam, syarat hewan kurban haruslah binatang ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, maupun unta. Pada usia kambing harus lebih dari 1 tahun memasuki tahun ke-2.
Kemudian hewan kurban yang hendak disembelih tidak diperbolehkan dalam kondisi yang cacat. Hal tersebut telah diterangkan dalam sebuah riwayat hadits. Sebagaimana diriwayatkan bahwa:
"Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum." (HR. An-Nasa'i Nomor 4371 dan At-Tirmidzi Nomor 1497)
Bacaan Niat Kurban
Sebelum menyerahkan hewan kurbannya, ada baiknya seorang muslim untuk membaca niatnya terlebih dahulu. Terdapat bacaan niat yang bisa diamalkan oleh kaum muslim saat hendak mengerjakan ibadah kurban. Dikutip dari buku '71 Doa Harian: Disertai Doa-doa Ibadah Lengkap' karya KHM Yusuf Chudlori, berikut bacaan niat berkurban:
نَوَيْتُ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu adâ'a sunnatit-tadhhiyati lillâhi taʻâlâ.
Artinya: "Saya berniat melaksanakan kesunnahan kurban karena Allah Ta'ala."
Bacaan Doa Berkurban
Selain mengamalkan bacaan niatnya, terdapat doa yang bisa dibaca oleh seseorang saat hewan kurbannya disembelih. Menurut buku 'Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V' oleh Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, bahwa orang yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Namun, apabila tidak bisa melakukannya, maka dapat diwakilkan oleh orang lain. Meskipun begitu, mereka disunnahkan untuk hadir saat penyembelihan hewan kurbannya dilakukan. Kemudian ada sebuah doa yang bisa diamalkan saat hewan mulai disembelih. Berikut bacaan doa yang dimaksud:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
(رواه مسلم)
Allāhumma taqabbal min muhammadin wā āli muhammadin wa min ummati muhammadin. (Rawāhul Muslim)
Artinya: "Ya Allah terimalah kurban Muhammad SAW, keluarganya, dan dari umat Muhammad." (HR. Muslim)
Demikian tadi rangkuman mengenai boleh atau tidaknya kurban 1 ekor kambing untuk sekeluarga lengkap dengan bacaan niat dan doa yang bisa diamalkan oleh seseorang saat berkurban. Semoga membantu.
(par/afn)