Sidang dengan agenda putusan atau vonis kasus mafia tanah kas Desa Maguwoharjo dengan terdakwa Lurah Maguwoharjo nonaktif, Kasidi, ditunda. Sidang vonis sedianya dijadwalkan siang ini.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Heri Kurniawan, sebelumnya mengonfirmasi jika sidang vonis Kasidi digelar hari ini di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja.
"Sidang dijadwalkan jam 13.00 WIB, acara putusan di gedung Tipikor jalan Soepomo," jelas Heri saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sidang siang ini hanya berlangsung singkat sekitar 7 menit. Ketua Majelis Hakim Yulianto Prafipto menyatakan sidang ditunda pada Senin (10/6) lantaran putusan Majelis Hakim belum siap.
"Dikarenakan belum siapnya putusan dari majelis hakim, maka diputuskan sidang ditunda pada Senin (10/6)," ujar Ketua Majelis Hakim saat sidang.
Penasihat Hukum Kasidi, Priyana Suharta, membenarkan penundaan sidang vonis ini lantaran belum siapnya putusan majelis hakim.
"Sidang ditunda karena putusan belum jadi, hakim belum siap membacakan putusan, ditunda," jelas Priyana kepada wartawan, Jumat (7/6).
Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa Kasidi yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terhadap tuntutan itu, Priyana tetap meminta Kasidi dibebaskan.
Jika nantinya putusan majelis hakim tidak jauh beda dengan tuntutan JPU, ia memastikan akan melakukan banding.
"Saya tetap minta Pak Kasidi dibebaskan, karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan (JPU)," jelasnya.
"Pasti (akan banding) pasti sampai kasasi, kita sudah mempersiapkan," pungkas Priyana.
(apl/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan