Dicabutnya Gugatan Miliaran Buntut Heboh 'Snack Lelayu' di Sleman

Dicabutnya Gugatan Miliaran Buntut Heboh 'Snack Lelayu' di Sleman

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 07 Jun 2024 15:05 WIB
Snack pelantikan KPPS di Sleman yang viral disorot. Ternyata disunat dari Rp 15.000 jadi Rp 2.500.
Snack pelantikan KPPS di Sleman yang viral disorot (Foto: dok. Tangkapan layar X snack KPPS Sleman yang viral)
Jogja -

Gugatan terkait kasus 'snack lelayu' saat pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman pada Januari 2024 akhirnya dicabut. Pihak PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor snack pelantikan KPPS itu mencabut gugatan senilai Rp 5 miliar ke KPU Sleman.

Pencabutan gugatan ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Rabu (5/6/2024). Pihak tergugat dalam kasus dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman ini yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi, dan PPPK KPU Sleman Meirino Setyaji.

"Infonya gugatannya dicabut. Mediasinya gagal, sehingga dibacakan gugatannya, tapi pihak penggugat mencabut gugatannya," kata Humas PN Sleman Cahyono saat dihubungi wartawan, Kamis (6/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahyono menyebut dengan pencabutan gugatan ini maka persidangan terkait kasus ini telah selesai. Dalam kasus ini majelis hakim telah memutuskan mengabulkan pencabutan gugatan PT Jujur Kinaryo Projo dan yang bersangkutan dibebankan biaya perkara senilai Rp 248.400.

"Udah selesai dan perkara udah dicoret dari register yang berjalan dan pihak penggugat dibebankan membayar biaya perkara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Vendor 'Snack Lelayu' Bakal Ajukan Gugatan Lagi

Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, membenarkan pihaknya telah mencabut gugatan senilai Rp 5 miliar ke KPU Sleman. Dia menegaskan pencabutan gugatan ini sudah sepengetahuan kliennya.

Kunto menjelaskan pencabutan gugatan ini bukan berarti perkara ini selesai. Pihaknya mengaku bakal melakukan perbaikan dan kembali mendaftarkan gugatan baru.

"Terkait dengan pencabutan kemarin karena ada beberapa dalil yang nanti akan kami ubah. Sebenarnya hanya itu. Kami sudah siapkan gugatan yang nanti kami masukkan lagi dengan perubahan dalil-dalil dan penambahan pihaknya," ujar Kunto saat dihubungi wartawan, Kamis (6/6).

PT Jujur Kinarya Praja gugat KPU Sleman buntut snack Kuasa hukum PT Jujur Kinarya Praja saat mengajukan gugatan ke KPU Sleman buntut snack "lelayu" KPPS yang viral beberapa waktu lalu. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Dia menyebut dalil itu perlu diperbaiki karena mempengaruhi substansi perkara. Kunto menargetkan gugatan baru bakal dilayangkan di PN Sleman pada pekan depan.

"Sedang saya finalisasi dulu. Terus saya targetkan minggu depan Senin atau Selasa sudah masuk gugatannya," ujar dia.

Heboh Snack Lelayu

Kasus snack lelayu ini sempat viral dan menuai perhatian masyarakat. Kala itu banyak petugas KPPS yang dilantik mengeluhkan menu snack yang mirip suguhan untuk lelayu.

Buntut heboh kasus snack lelayu ini pihak vendor mengajukan gugatan ke PN Sleman. Mereka menggugat Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi, dan PPPK KPU Sleman Meirino Setyaji senilai Rp 5 miliar.

"Imateriilnya kan klien kami tertekan, terus nama perusahaan jelek, terkait dengan imateriil ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar Rp 5 M-an lah, karena dampaknya sudah viral," ujarnya.

Tak hanya gugatan senilai Rp 5 miliar, kliennya juga menuntut permintaan maaf dari KPU Sleman.

"Ketiga imateriilnya supaya KPU Kabupaten Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media secara terbuka," tutur Kunto.

Ketua KPU Sleman No Comment

Terkait gugatan buntut 'snack lelayu' ini, Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqy emoh berkomentar. Dia mengaku sedang fokus ke Pilkada.

"Gugatan no comment, kami fokus terhadap Pilkada untuk fasilitasi peserta Pilkada agar optimal dan maksimal. Itu (gugatan) sedang proses, kalau nanti ada waktu tepat kami sampaikan," jelasnya ditemui di Kantor KPU DIY, Kamis (25/4).




(ams/rih)

Hide Ads