Kasus 'snack lelayu' saat pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman pada Januari 2024 lalu berujung gugatan perdata. Pihak vendor snack, PT Jujur Kinarya Praja, menggugat KPU Sleman senilai Rp 5 miliar.
Gugatan miliaran buntut 'snack lelayu' ini menjadi salah satu berita detikJogja yang populer sepekan ini. Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan vendor makanan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor 73/Pdt.G/2024/PN Sleman pada Rabu (24/4/2024).
Kuasa hukum PT Jujur Kinarya Praja menyebut pihak tergugat satu yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan tergugat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman Meirino Setyaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materil dan imateriil," kata kuasa hukum PT Jujur Kinarya Praja, Kunto Wisnu Aji saat ditemui wartawan di PN Sleman, Rabu (24/4) lalu.
Kunto menyebut gugatan ini dilakukan karena KPU Sleman tidak menyelesaikan pesanan ke kliennya melalui e-katalog.
"Jadi prosesnya itu mulai dari tanggal 20 (Januari) sampai dengan pelaksanaan tanggal 25 (Januari) itu PPK pejabat pembuat komitmen dalam hal ini tergugat dua Meirino Setyaji itu tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. Jadi prosesnya dia sampai surat pemesanan dan kontrak itu tidak dilakukan," ucapnya.
Dia menerangkan pada 22 Januari, kliennye telah meminta pesanan itu diselesaikan. Namun, tidak dilakukan. Sementara itu, pada 22 Januari malam, kliennya dikenalkan oleh KPU Sleman sebagai vendor penyedia makanan.
"Jadi se-Kabupaten Sleman itu sudah tahu, diperkenalkan, ini loh nanti vendornya. Itu nanti PT Jujur Kinarya Praja atau klien kami. Di situlah keyakinan klien kami walaupun belum ada kontrak belum ada surat pemesanan," ujarnya.
![]() |
Dia menyebut tak ada ikatan kontrak dengan nominal dan anggaran yang jelas antara kliennya dengan KPU Sleman. Sementara itu, persiapan untuk pengadaan snack mepet.
"Itu saudara Meirino ngambang, posisinya ngambang. Itu (jumlah snack) masih nanti, nunggu data fix dari kecamatan persoalan jumlah peserta kan itu, tapi kan itu kami butuh kepastian itu," ujarnya.
Kunto mengklaim soal spek makanan, tak ada keberatan dari KPU Sleman dan hanya penyesuaian di air mineral kemasan. Lalu kliennya mentransfer senilai Rp 600 juta ke Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia untuk membayar uang muka snack.
"Kami sudah transfer Rp 600 juta. Untuk DP. Supaya tiga hari itu belanja seperti makanan bahan makanan semua bisa tercover karena nggak mungkin itu hari Senin sudah harus melakukan persiapan kalau memang dia sebagai seorang penyedia," ucapnya.
Namun, belakangan masalah timbul. Protes yang semula disebut berasal dari uang transport akhirnya juga menyinggung soal snack KPPS.
Saat ini, kata Kunto, kliennya belum menerima uang snack dari KPU Sleman. Menurutnya, tak ada iktikad baik dari KPU.
"Sehingga kami menggugat hak hukum klien kami terhadap kerugian yang sudah dikeluarkan sebesar ya setengah miliar lebih itu yang kami tuntut di dalam persidangan gugatan ini," ungkapnya.
Gugat Rp 5 Miliar
Dia menyebut gugatan Rp 5 miliar ini untuk kerugian imateriel. Sebab, menurutnya, nama baik perusahaan kliennya menjadi tercemar.
"Imateriilnya kan klien kami tertekan, terus nama perusahaan jelek, terkait dengan imateriil ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar Rp 5 M-an lah, karena dampaknya sudah viral," ujarnya.
Tak hanya gugatan senilai Rp 5 miliar, kliennya juga menuntut permintaan maaf dari KPU Sleman.
"Ketiga imateriilnya supaya KPU Kabupaten Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media secara terbuka," tutur dia.
Ketua KPU Sleman No Comment
Terkait gugatan buntut 'snack lelayu' ini Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqy emoh berkomentar. Dia mengaku sedang fokus ke Pilkada.
"Gugatan no comment, kami fokus terhadap Pilkada untuk fasilitasi peserta Pilkada agar optimal dan maksimal. Itu (gugatan) sedang proses, kalau nanti ada waktu tepat kami sampaikan," jelasnya ditemui di Kantor KPU DIY, Kamis (25/4).
Dia juga tak menjawab saat ditanya soal perkembangan mediasi. Ahmad menegaskan saat ini sedang fokus pada pelaksanaan Pilkada.
"(Mediasi) No comment, saya tanggapi Pilkada saja," tegasnya.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka