Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menyebut ada kesalahan dalam pengawasan di BUMN.
"Itu pengawasannya tidak jalan karena berjalan begitu lama," kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Zaenur mengatakan kasus ini juga menunjukkan borok pada tata kelola BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang ini pengawasan internal dan eksternal tidak jalan, ini menunjukkan tata kelola yang buruk di BUMN," ujarnya.
Lebih lanjut, Zaenur melihat modus dalam kasus ini yakni untuk meningkatkan performa bagi perusahaan sehingga itu menguntungkan bagi jajaran direksi atau pihak-pihak lain.
"Bagi swasta pemilik asal emas tentu ini merupakan keuntungan karena bisa jadi asal muasal emas yang diserahkan Antam ini adalah berasal dari emas yang ilegal. Sehingga dengan dicuci di Antam itu kemudian masuk ke pasar secara ilegal," bebernya.
Akan tetapi, bagi korporasi, dalam hal ini Antam, menjadi sangat merugikan. Zaenur bilang, modus ini sudah berjalan sejak lama hingga akhirnya dibongkar kejaksaan.
"Tentu ini merugikan Antam, karena swasta itu kan kompetitor tapi oleh Antam diberi cap Antam. Nah modus ini sepertinya sudah jamak, sudah berjalan puluhan tahun diungkap oleh kejaksaan," bebernya.
Oleh karena itu, Zaenur mengapresiasi kinerja kejaksaan. Menurutnya hal ini menjadi pembelajaran bagi BUMN agar tidak melakukan cara-cara melawan hukum.
"Saya apresiasi kejaksaan, good job, bagus ini kejaksaan membongkar perkara ini. Tentu ini menjadi pembelajaran agar BUMN itu (jangan) mengambil jalan pintas untuk mencapai suatu performa tinggi dengan cara-cara yang melawan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya dilansir detikNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Ada enam orang mantan pejabat PT Antam yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Direktur penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti. Dia mengatakan enam tersangka itu telah ditahan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi kemudian menjelaskan peran para tersangka. Dia mengatakan para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.
Para tersangka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia mengatakan hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," ujar Kuntadi.
Dia mengatakan para tersangka telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Menurutnya, emas itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu merusak pasar produk resmi Antam.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi