Polda Jabar menyatakan DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya 1, yakni Pegi Setiawan. Sebelumnya mereka menyebut tiga orang. Kuasa hukum Vina merespons.
"Hari ini ada hal yang membahagiakan tentunya dan ada juga yang membuat kami kecewa. Yang membahagiakan tentunya Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO, tentunya kami sebagai korban merasa senang merasa ada angin baru atas tertangkapnya pelaku tersebut," kata Tim Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) malam, dilansir detikNews.
"Namun ada hal yang membuat kami kecewa kenapa polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," imbuh Putri yang didampingi beberapa anggota kuasa hukum Vina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum telah berkomunikasi dengan keluarga Vina mengenai pernyataan terbaru Polda Jabar.
"Saya coba menenangkan mereka (keluarga Vina) dan saya coba katakan saya akan coba berkoordinasi coba kami rapatkan dulu sama Pak Hotman bahwa hilangnya dua DPO ini," ungkap Putri.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Minggu (26/5), Polda Jabar menjelaskan berdasarkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus pembunuhan Vina, total tersangka berjumlah 9 orang. Sebanyak 8 orang telah diproses hukum, 7 di aantaranya masih menjalani hukuman dan satu telah bebas. DPO hanya 1, yakni Pegi Setiawan, yang ditangkap pada Selasa (21/5).
"Jadi ada yang menerangkan 1, 3 dan 5 orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," jelas Diireskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dilansir detikJabar.
Meski demikian, Surawan menyatakan jika di kemudian hari muncul dugaan pelaku lain, penyelidikan akan kembali dilanjutkan. Untuk saat ini, pihaknya kembali menegaskan bahwa tersangka berjumlah 9 orang, bukan 11 orang sebagaimana isu yang tersebar.
(trw/trw)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui