Kuasa hukum keluarga Vina menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan terhadap gadis asal Cirebon itu. Putusan MA tersebut menguatkan keyakinan pihak korban bahwa kasus ini memang adalah pembunuhan.
Salah satu tim kuasa hukum keluarga Vina, Reza Pramadia mengaku telah memprediksi MA akan menolak PK yang diajukan para terpidana kasus Vina.
"Saya mewakili keluarga almarhumah Vina, menghormati putusan dari Mahkamah Agung yang menolak PK seluruh terpidana. Dari awal kita sudah berkeyakinan bahwa ini memang ada unsur pidana pembunuhan dan pemerkosaan," kata Reza di Kota Cirebon, Selasa (17/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi adanya upaya hukum yang akan ditempuh para terpidana, Reza mengatakan hal itu hak bagi setiap warga negara, termasuk bagi para terpidana kasus Vina.
"Jika nanti ada upaya hukum lanjutan dari pihak para terpidana, itu adalah hak bagi setiap warga negara. Kita akan terus mengikuti dan menghormati apapun nanti hasil akhirnya. Walaupun kita berkeyakinan ini sudah akhir, sudah final," kata Reza.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon. Termasuk PK yang diajukan mantan terpidana, Saka Tatal. Dalam putusannya, MA menolak PK yang diajukan oleh para pemohon.
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak Peninjauan Kembali para terpidana," kata Juru Bicara MA, Yanto.
Yanto mengatakan, adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," kata Yanto.
Para terpidana yang menjadi pemohon PK ini antara lain adalah Rivaldi Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman. Termasuk mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal.
(orb/orb)