Kuasa Hukum Juwita Kecewa Kekerasan Seksual Tak Disinggung di Rekonstruksi

Kuasa Hukum Juwita Kecewa Kekerasan Seksual Tak Disinggung di Rekonstruksi

Khairun Nisa - detikKalimantan
Sabtu, 05 Apr 2025 22:00 WIB
Jumran saat rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita.
Rekonstruksi Jumran bunuh jurnalis Juwita di Banjarbaru. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarbaru -

Reka adegan pembunuhan berencana yang melibatkan prajurit TNI AL Kelasi 1, Jumran, memperagakan 3 adegan dengan 33 gerakan. Hal ini menjadi sorotan bagi pihak keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban Juwita, M Pazri, yang menganggap jika dalam reka adegan ini tak memperlihatkan seluruh kejadian yang terjadi.

"Dari beberapa adegan, ada beberapa peristiwa yang tertinggal," sebut Pazri usai reka adegan, Sabtu (5/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pazri mengatakan akan melakukan komunikasi dengan penyidik guna mendalami beberapa peristiwa yang tertinggal dalam reka adegan tersebut. Salah satu peristiwa tertinggal yang dimaksud yakni kekerasan seksual yang dialami korban.

"Beberapa peristiwa tertinggal itu akan kami komunikasikan ke penyidik, untuk memberi masukan. Nanti kami ungkap lebih dalam," sebutnya.

Pazri menyayangkan reka adegan tak memberikan keterangan jelas tempat dan waktu terjadinya peristiwa. Namun, ia dan tim kuasa hukum lainnya sudah memegang detail waktu tiap kejadian.

"Ketika rekonstruksi tidak menyebutkan pukul berapa, hari, dan tahun. Itu tidak menyebutkan," katanya.

Pazri menegaskan telah memiliki bukti bahwa tersangka mulai meminjam motor dipukul 10.30 Wita. Kemudian di CCTV yang dimiliki pihaknya juga terlihat apa saja yang dilakukan Jumran saat peristiwa berlangsung. Dari seluruh timeline yang dipegang pihaknya, Pazri pun akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita sendiri digelar di TKP Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru pada Sabtu (5/4) siang. Denpomal Banjarmasin menghadirkan tersangka Jumran yang menjalani 33 gerakan.

Reka adegan dimulai dari proses Jumran menghabisi nyawa korban dalam mobil sewaan. Kemudian tersangka pergi mengambil motor korban yang terparkir di tempat lain, lalu kembali ke TKP dengan motor tersebut.

Motor korban dicuci lebih dulu untuk menghilangkan sidik jari tersangka. Kemudian tersangka meletakkan motor di semak-semak. Jenazah korban juga dibuang ke semak-semak agar terlihat seperti kecelakaan tunggal.

"Rekonstruksi ini digelar secara transparan dengan menghadirkan para saksi dan satu orang Pelaku Oknum TNI AL yaitu Kelasi J (Jumran). Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara real, Pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung," terang pernyataan Dispen TNI AL dikutip detikKalimantan, Sabtu (5/4/2025).

Denpom Lanal Banjarmasin juga telah memeriksa 10 orang saksi. Satu orang saksi yang mengetahui keberadaan Pelaku di TKP dihadirkan dalam rekonstruksi.

"TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan," lanjutnya.




(des/des)
Hide Ads