Gugatan PHPU di MK Gugur, KPU Jogja Siapkan Pleno Penetapan Hasil Pemilu

Gugatan PHPU di MK Gugur, KPU Jogja Siapkan Pleno Penetapan Hasil Pemilu

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 23 Mei 2024 14:58 WIB
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro.
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro. (Foto: Dwi Agus/detikJogja)
Jogja -

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Jogja dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kota Jogja menunggu surat dari KPU RI untuk menggelar pleno penetapan hasil Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro menjelaskan gugurnya gugatan ini lantaran penggugat tak menghadiri sidang MK sebanyak dua kali. Pengguguran ini ditetapkan pada Selasa (21/5) lalu.

Sebagai informasi, gugatan tersebut dilayangkan oleh caleg Partai Ummat terkait adanya dugaan perubahan perolehan suaranya di Dapil 1, yang mencakup wilayah Kemantren Mantrijeron, Kraton, hingga Mergangsan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK memutuskan permohonan gugatan gugur, karena syarat formal material tidak terpenuhi. Jadi, calegnya tidak hadir dan tidak ada kuasa hukumnya yang hadir," jelas Harsya saat ditemui wartawan di Jogja, Kamis (23/5/24).

"Sehingga, sebelum disidangkan sudah gugur, karena penggugat tidak hadir, tanpa menghadirkan kuasa hukum. Di Kota Jogja cuma ada satu (gugatan) saja," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti hal tersebut, Harsya melanjutkan, pihaknya langsung bergegas menggelar rapat koordinasi persiapan pleno terbuka, dengan mengundang perwakilan partai peserta Pileg 2024 dan Forkompimda.

Namun dalam rapat persiapan ini, menurutnya belum bisa menjanjikan tanggal pelaksanaan pleno.

"Partai politik sebenarnya sudah punya penghitungannya sendiri. Mereka sudah tahu. Kami juga sudah ada lampiran perolehan kursi. Tapi, kami masih menunggu surat dari KPU RI untuk memaparkannya di pleno," jelasnya.

Lebih lanjut dengan selesainya sengketa ini, Harsya bilang penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat TPS, kemantren dan kota, telah sesuai dengan prosedur.

"Di DIY masih ada dua (daerah) yang belum menggelar pleno penetapan. Yakni, Kota Yogya dan Kulon Progo. Tapi, sekarang kita tinggal menunggu surat dari KPU RI. Jadi, kepastiannya setelah kami punya dasar hukum dari KPU RI," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Jogja masih belum menetapkan hasil Pemilu 2024. Penyebabnya adalah masih adanya gugatan dari partai politik di MK. Harsya menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan oleh calon legislatif dari Partai Ummat untuk Dapil 1 Kota Jogja.

"Menurut pihak tergugat, itu ada selisih suara yang perolehannya itu masuk ke partai PDIP. Selisihnya itu menurut dia direkapitulasi di kecamatan, di TPS itu ada selisih suara yang itu masuk ke PDIP," jelas Harsya saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5).

Akibat gugatan ini, lanjut Harsya, pihaknya masih belum bisa menggelar rapat pleno penetapan hasil pemilu 2024. Rapat Pleno baru bisa digelar maksimal 3 hari setelah surat putusan dari MK diserahkan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Kota Jogja.

Meski begitu, Harsya menyampaikan pihaknya telah menginformasikan kepada partai politik untuk mengingatkan calon legislatif (caleg) terpilihnya untuk menyiapkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) untuk dilaporkan ke KPK.

"21 hari sebelum masa jabatannya yg terpilih itu melaporkan LHKPN kepada KPK. Kalau tidak menyampaikan laporan LHKPN belum bisa dilantik," pungkasnya.




(aku/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads