Paguyuban lurah dan pamong se-Kulon Progo mendesak Pemkab Kulon Progo untuk merevisi aturan soal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Desakan ini muncul setelah ada pamong yang tersangkut kasus hukum imbas regulasi tersebut.
Tuntutan itu disampaikan para lurah dan pamong dalam audiensi di Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (22/5/2024). Adapun aturan yang dipersoalkan yakni Peraturan Bupati (Perbup) No 2 Tahun 2018 tentang Pembebanan Biaya untuk PTSL.
Menurut para lurah dan pamong, aturan yang tertuang dalam Perbup turunan SKB 3 Menteri ini tidak rinci dan terkesan multitafsir, khususnya dalam hal teknis pelaksanaan PTSL. Walhasil, pamong yang mengurus PTSL bisa sewaktu-waktu tersandung masalah, di sisi lain tidak ada perlindungan hukum yang jelas dari Pemkab Kulon Progo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan kami sebenarnya hanya perbaikan kebijakan saja. Kami ingin kepastian hukum dari pemkab tentang kebijakan yang dikeluarkan," ucap Ketua Paguyuban Lurah 'Bodronoyo' Dani Pristiawan, saat ditemui di lokasi sore ini.
"Alasan kami itu karena tidak ada kejelasan di bagian pelaksanaan saja. Karena dinyatakan di situ bahwa untuk PTSL itu memang jadi program pemerintah tapi seharusnya tidak menjadi seolah-olah jebakan betmen. Supaya temen-temen aman dalam melaksanakan kegiatan," imbuhnya.
Dani menjelaskan ketidakjelasan aturan tersebut telah membuat rekannya berinisial MT (32), Jagabaya, Kalurahan Sidorejo, Lendah, tersangkut kasus hukum. Sebelumnya MT yang didapuk sebagai pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Sidorejo ditangkap karena diduga melakukan pungutan biaya PTSL sebesar Rp 500 ribu.
Meski tarif itu sudah sesuai kesepakatan antara Pokmas dengan peserta PTSL, MT tetap dinilai melanggar aturan. Sebab, berdasarkan Peraturan Bupati No 2 Tahun 2018, pungutan yang dibolehkan maksimal hanya Rp 150 ribu.
Dugaan pungutan itu dilakukan MT sejak 2020 lalu atau ketika masih masa pandemi COVID-19. MT ditahan sejak Januari 2024 dan proses hukumnya masih berlangsung hingga sekarang.
"Tadi malam sudah sampai pleidoi, untuk vonisnya saya dengar sekitar awal Juni depan," ucap Dani.
![]() |
Sementara itu Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan akan mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini. Langkah pertama yaitu membantu penyelesaian hukum bagi pamong yang tersangkut kasus imbas regulasi PTSL.
"Kalau saya pribadi pasti kita akan menghubungi tentunya lawyer yang sudah ditunjuk untuk menyampaikan beberapa hal, bahwa memang terjadi kesalahan. Tapi kesalahan itu adalah post mayor," ujarnya.
Kesalahan yang dimaksud Akhid yakni langkah MT yang tidak menggelar pertemuan massal dengan peserta PTSL. Alasannya karena waktu itu masih masa pandemi, sehingga berbenturan dengan aturan Satgas COVID-19 yang melarang kegiatan berkumpul.
"Kenapa mereka nggak mengundang, dan kemudian hanya perwakilan itu karena ada pandemi, jadi ada perang antara perbup itu mengamanatkan semua harus datang peserta PTSL untuk merembuk tambahan biaya, tapi di sisi lain mereka tidak akan mungkin menghadirkan semuanya karena dilarang oleh satgas COVID," ujarnya.
"Ini yang mungkin belum ada yang membahasakan secara terang. Menurut saya aturan itu bisa dibaca tidak secara an sich. Kalau kita kemudian kembali pada demokrasi kita, artinya musyawarah bisa perwakilan," imbuhnya.
Langkah berikutnya yang akan ditempuh DPRD Kulon Progo yakni mengupayakan revisi Perbup agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Ihwal khusus ketika pembahasan biaya tambahan PTSL, agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti halnya yang menimpa MT.
"Kemudian aturan perbup harus lebih teknis, seperti berapa orang baru bisa dianggap kuorum, kalau pesertanya PTSL satu desa 500, apakah harus datang semua, justru nggak ketemu itu solusinya. Dan yang penting sebetulnya sosialisasi. Saya memahami kebatinan mereka karena ini sebenarnya tugas pembantuan, di mana seluruh aparat harusnya ikut mengawal," ujarnya.
Selengkapnya di halaman berikut.
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
Akal Bulus Komplotan Mafia Tanah Kibuli Mbah Tupon Lansia Buta Huruf