Pendaftaran Pengawas Pilkada di 37 Kalurahan Kulon Progo Diperpanjang

Pendaftaran Pengawas Pilkada di 37 Kalurahan Kulon Progo Diperpanjang

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Rabu, 22 Mei 2024 17:17 WIB
Suasana Kantor Bawaslu Kulon Progo, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Kamis (15/2).
Bawaslu Kulon Progo (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja)
Kulon Progo -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo masih membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi pengawas tingkat desa dalam Pilkada 2024. Setidaknya masih ada 37 kalurahan yang saat ini kekurangan jumlah pendaftar sejak pendaftaran ditutup pada Selasa (21/5) kemarin.

"Data kami menunjukkan, dari 88 jumlah kalurahan di Kulon Progo setidaknya ada 37 kalurahan yang akan diperpanjang pendaftarannya," ucap Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto kepada wartawan di Kulon Progo, Rabu (22/5/2024).

Marwanto menerangkan 37 kalurahan itu tersebar di 10 kapanewon meliputi Wates, Panjatan, Nanggulan, Pengasih, Temon, Sentolo, Galur, Lendah, Girimulyo, dan Samigaluh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hanya Kalibawang dan Kokap yang tidak diperpanjang," terangnya.

Marwanto mengatakan perpanjangan masa pendaftaran pengawas tingkat desa ini sesuai dengan pedoman teknis pembentukan pengawas desa/kalurahan yang diterbitkan Bawaslu RI. Aturan itu menyebutkan jika sebuah desa/kalurahan belum ada pendaftar sama sekali atau sudah ada pendaftar tapi belum memenuhi batas minimal dua orang, atau sudah ada pendaftar dua orang tapi belum ada pendaftar perempuan, maka pendaftaran harus diperpanjang.

ADVERTISEMENT

"Sesuai aturan tersebut maka masa pendaftaran khusus untuk 37 desa tersebut resmi kami perpanjang," jelasnya.

Marwanto menyebut perpanjangan masa pendaftaran dibuka mulai hari ini sampai dengan Jumat (24/5) lusa. Pengumpulan berkas persyaratan bisa dilakukan lewat kantor Bawaslu Kulon Progo bagi calon pendaftar wilayah Temon, Kokap, Pengasih, Wates, Panjatan, Galur, dan Lendah.

Posko kedua ada di kantor Kapanewon Nanggulan, bagi calon pendaftar dari Sentolo, Nanggulan, Girimulyo, Kalibawang, dan Samigaluh.

Adapun jika setelah masa perpanjangan tetap tidak ada pendaftar baru, maka pendaftar yang telah memenuhi syarat administrasi bisa melanjutkan tahapan rekrutmen berikutnya.

"Kemudian dalam hal tidak terdapat calon anggota yang memenuhi persyaratan usia yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, maka Bawaslu kabupaten dapat membuka pendaftaran untuk calon dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun," terangnya.

Terlepas dari hal itu, Marwanto menyatakan tetap optimistis semua kekurangan pendaftaran di kalurahan yang saat ini belum memenuhi batas minimal akan tercukupi.




(ams/rih)

Hide Ads