Kronologi Dugaan Pungli Kamar Tahanan Seret Pejabat Lapas Cebongan

Kronologi Dugaan Pungli Kamar Tahanan Seret Pejabat Lapas Cebongan

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 22 Mei 2024 10:59 WIB
ilustrasi penjara
Ilustrasi lapas. Foto: Andi Saputra
Jogja -

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kamar tahanan menyeret satu oknum pejabat Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan inisial M. Polisi turut turun tangan menyelidiki kasus ini.

Berikut kronologi kasus ini dirangkum dari pemberitaan detikJogja.

November 2023

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa mengungkapkan dugaan pungli itu diketahui pada November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung saat ditemui wartawan, Selasa (21/5/2024).

Agung menyebut oknum pegawai tersebut merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Cebongan.

ADVERTISEMENT

"Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural di sini ya," ungkapnya.

"Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.

Agung bilang, modus pungli itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar mendapatkan kamar di Lapas. Meski begitu, pihak Kanwil Kemenkumham belum bisa menyampaikan secara detail.

"Kemudian upaya yang dilakukan kaitannya dengan pungutan liar karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain," jelasnya.

"Ya salah satunya seperti itu (untuk mendapatkan kamar)," sambungnya.

Termasuk jumlah nominal uang yang disetorkan kepada oknum tersebut dan berapa lama praktik pungli telah dilakukan, masih didalami. "Kami tidak jauh ya karena pemeriksaan yang akan menyampaikan," ujarnya.

Terhadap temuan itu, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham DIY, Dirjen Pemasyarakatan, hingga Irjen Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap M.

"Oknum pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah tinggal menunggu keputusan dari pihak Inspektorat Jenderal," ujarnya.

Januari 2024

Adapun tahapan pemeriksaan dan pembinaan itu sudah dilakukan sejak bulan Januari sampai bulan Maret lalu. Selain ditarik ke Kanwil, M juga telah dinonaktifkan dari jabatannya di Lapas Cebongan.

"Kemudian tahapan itu berlanjut yang bersangkutan telah diambil tindakan yang bersangkutan telah kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini. Kemudian kami alih tugaskan di kantor wilayah. Sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," jelasnya.

Sementara terhadap oknum petugas Lapas itu, jika nantinya terbukti melakukan pungli, sanksi berat telah menanti.

"Itu kewenangan sanksi sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan di PP 53 bisa ada pemberhentian dengan tidak hormat, ada pencopotan dari jabatan dan lain sebagainya ada kategorisasi kaitannya tentang menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat," jelasnya.

Lebih lanjut, pemeriksaan bukan hanya terhadap oknum pegawai saja. Namun, dilakukan juga terhadap beberapa perwakilan warga binaan yang juga terindikasi melakukan pelanggaran. Agung bilang, ada total delapan warga binaan yang diduga terlibat. Mereka semua kini telah dipindahkan ke Lapas lain.

"Upaya ini sudah dilakukan pada saat itu dilakukan pemindahan terkait beberapa warga binaan kita yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan. Ini kurang lebih kemarin ada delapan orang perwakilan WBP kita yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami pindahkan," imbuhnya.

Awal 2024

Saat ini Polresta Sleman turut menyelidiki kasus dugaan pungli Lapas Cebongan tersebut.

"Itu (pungli Lapas Cebongan) lagi dalam proses penyelidikan, sudah kita, mungkin dalam beberapa, sudah kita layangkan surat untuk gelar di Polda untuk naikkan sidik," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat dihubungi wartawan, Selasa (21/5).

Adrian berkata, mencuatnya kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga narapidana di Lapas tersebut pada awal tahun ini. Dari penyelidikan awal, Adrian bilang terduga pelaku merupakan ASN di Lapas Cebongan.

"Ada yang laporan keluarga dari narapidana itu. Informasinya seperti itu, habis itu kita lakukan penyelidikan mendalam," ujarnya.

"Karena kan kebetulan yang kita duga pelaku nantinya ini ASN, karyawan," imbuhnya.

Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung. Selain itu, Adrian masih menelusuri aliran dana pungli tersebut.

"Belum tahu waktu kita meriksa dia ada setoran ke atas kita juga belum tahu. Bukan (Kalapas), makanya itu kita belum tahu apakah itu nyampai ke atas kan karena belum kita periksa lagi," bebernya.

Dalam pengusutan itu polisi menemukan buku rekening berisi saldo miliaran rupiah. Adrian mengatakan rekening yang ditemukan disebut sebagai rekening tampungan. Saat dicek ada saldo berisi miliaran rupiah.

"Kita dapati buku rekeningnya kalau di buku rekeningnya itu miliaran. Maksudnya itu kan rekening tampungan misal mau beli rokok transfer ke situ, dikasih nanti misalnya, keluarganya nanti transfer ke situ. Kaya ada rekening penampungan gitu," kata Adrian.

Dijelaskannya, rekening yang ditemukan milik terduga pelaku. Hanya saja nama di rekening itu bukan atas nama pelaku.

"Rekening atas nama pribadi tapi bukan atas nama dia," jelasnya.




(rih/aku)

Hide Ads