Selain Petugas, 8 Napi Lapas Cebongan juga Diduga Terlibat Pungli

Selain Petugas, 8 Napi Lapas Cebongan juga Diduga Terlibat Pungli

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 21 Mei 2024 20:12 WIB
Poster
Ilustrasi pungli. Foto: Edi Wahyono
Sleman -

Satu orang petugas Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan berinisial M diduga terlibat kasus pungli. Selain petugas, ditemukan juga 8 orang warga binaan yang diduga ikut terlibat.

"Ini kurang lebih kemarin ada 8 orang perwakilan WBP kita yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Agung melanjutkan 8 orang itu kini telah dipindah dari Lapas Cebongan ke lapas lainnya sesuai dengan kasus yang menjerat narapidana itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dipindah, ada di Gunungkidul, Wirobrajan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Lapas Cebongan Kelik Sulistyanto, mengatakan 8 orang warga binaan juga disebut ikut terlibat dan diduga membantu M.

ADVERTISEMENT

"Yang indikasinya membantu, menjadi kaki tangan terduga M," kata Kelik.

Kelik menjelaskan, kasus ini mencuat setelah ada aduan dari keluarga warga binaan. Termasuk juga dari warga binaan.

"Dari aduan ataupun laporan dari keluarga warga binaan maupun warga binaan yang ada di sini. (Ketahuannya) Awal November 2023," ujarnya.

Kelik menyampaikan, nominal uang yang disetorkan kepada M bervariasi. Namun, dia menyebut nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.

"Itu bervariasi. Tapi kami tidak bisa menyampaikan karena itu masuk ranah penyelidikan yang dilakukan. Dimungkinkan (sampai jutaan)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kamar tahanan menyeruak di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Dalam kasus ini, pungli diduga dilakukan oleh salah satu petugas lapas.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia bilang dugaan pungli itu diketahui pada bulan November 2023 lalu.

"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung saat ditemui wartawan, Selasa (21/5/2024).

Oknum pegawai tersebut menurut Agung merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Cebongan.

"Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural di sini ya," katanya.

"Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.

Agung bilang, modus pungli itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar mendapatkan kamar di lapas. Meski begitu, pihak Kanwil Kemenkumham belum bisa menyampaikan secara detail.

"Kemudian upaya yang dilakukan kaitannya dengan pungutan liar karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain," jelasnya.

"Ya salah satunya seperti itu (untuk mendapatkan kamar)," sambungnya.




(apl/cln)

Hide Ads