Terkuaknya Dugaan Pungli Kamar di Lapas Cebongan Libatkan Oknum Pejabat

Round-Up

Terkuaknya Dugaan Pungli Kamar di Lapas Cebongan Libatkan Oknum Pejabat

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 22 Mei 2024 07:00 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi dugaan pungli di Lapas Cebongan Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Jogja -

Dugaan pungutan liar (pungli) terkait kamar tahanan terjadi di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Salah satu oknum petugas yang ditengarai terlibat dalam pungutan tak resmi itu kini dinonaktifkan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Aribawa menyatakan dugaan pungli itu terendus pada November 2023.

"Di tahun 2023 kemarin di Bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung saat ditemui wartawan, Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengungkapkan, modus yang dipakai adalah meminta sejumlah kepada warga binaan jika ingin memeroleh kamar di Lapas Cebongan. Hanya saja, Agung menekankan Kanwil Kemenkumham belum bisa menjabarkannya.

"Kemudian upaya yang dilakukan kaitannya dengan pungutan liar karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Ya salah satunya seperti itu (untuk mendapatkan kamar)," sambungnya.

Termasuk jumlah nominal uang yang disetorkan kepada oknum tersebut dan berapa lama praktik pungli telah dilakukan, masih didalami. "Kami tidak jauh ya karena pemeriksaan yang akan menyampaikan," ujarnya.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa (tengah) saat memeberikan keterangan terkait dugaan pungli di Lapas Cebongan, Sleman, Selasa (21/5/2024).Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa (tengah) saat memeberikan keterangan terkait dugaan pungli di Lapas Cebongan, Sleman, Selasa (21/5/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Oknum Petugas Dinonaktifkan

Agung melanjutkan, Lapas Cebongan langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham DIY, Dirjen Pemasyarakatan, hingga Irjen Kemenkumham supaya dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada satu petugas yang terindikasi terlibat dalam pungli tersebut.

"Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," tuturnya.

M disebut Agung merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Cebongan. Begitu kasusnya terkuak, ia diperiksa pada Januari 2024 lalu.

M lantas dicabut dari jabatannya dan dinonaktifkan. "Kemudian tahapan itu berlanjut yang bersangkutan telah diambil tindakan yang bersangkutan telah kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini (Lapas Cebongan)," ujarnya.

Kini, M telah ditarik ke Kantor Kanwil Kemenkumham DIY untuk menjalani proses pembinaan dan menunggu sanksi.

"Kemudian kami alih tugaskan di kantor wilayah. Sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," ujarnya.

Ada Aduan dari Keluarga Warga Binaan

Kepala Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto menerangkan kasus pungli terkait kamar itu mencuat setelah keluarga salah satu warga binaan melayangkan aduan. Laporan juga datang dari warga binaan lainnya.

"Dari aduan ataupun laporan dari keluarga warga binaan maupun warga binaan yang ada di sini. (Ketahuannya) Awal November 2023," ujarnya.

Kelik menyampaikan, nominal uang yang disetorkan kepada M bervariasi. Namun, dia menyebut nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.

"Itu bervariasi. Tapi kami tidak bisa menyampaikan karena itu masuk ranah penyelidikan yang dilakukan. Dimungkinkan (sampai jutaan)," ujarnya.

Lebih lanjut, selain satu oknum petugas lapas, 8 orang warga binaan juga disebut ikut terlibat. Kini 8 orang itu telah dipindah dari Lapas Cebongan.

"Yang indikasinya membantu, menjadi kaki tangan terduga M," pungkasnya.




(apu/cln)

Hide Ads