Penyidikan kasus dugaan korupsi pabrik cerutu PT Taru Martani Jogja masih terus berlanjut. Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah memeriksa 20 saksi selama sekitar satu bulan ini.
"Masih penyidikan, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka," jelas Kasi Penkum Kajati DIY Herwatan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/5/2024).
Herwatan menuturkan pihaknya masih terus mengumpulkan beragam bukti. Pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Taru Martani, termasuk rumah dinas Direktur Utama PT Taru Martani di kawasan Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penggeledahan di Kantor PT Taru Martani, tim telah menyita dokumen arsip keuangan, laptop, handphone, dan flashdisk. Sementara dari rumah dinas didapati uang tunai Rp 80 juta, sembilan arloji, dokumen-dokumen, handphone, serta flashdisk.
"Sebanyak 20 saksi kami periksa dan 1 saksi ahli kami mintai keterangan. Untuk saksi jelas internal PT Taru Martani sudah diperiksa," katanya.
Herwatan mengatakan tim Kejati DIY telah melakukan serangkaian penyidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Terutama terkait aliran anggaran periode 2022 hingga Mei 2023.
Dalam koordinasi dengan jajaran Inspektorat DIY didapati adanya penyelewengan anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023 ada temuan aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan.
"Selain saksi dan ahli kami juga masih mengumpulkan alat bukti berupa surat atau dokumen keuangan," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi PT Taru Martani diduga terjadi pada 2022. Tepatnya pada neraca per 31 Desember 2022 pada akun kas dan setara kas dengan saldo Rp 43.358.616.547. Diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa investasi sementara trading dengan saldo sebesar Rp 17,5 miliar.
Berlanjut pada neraca per 31 Mei 2023 nonaudit. Pada bagan saldo investasi sementara trading bertambah sebesar Rp 1,2 miliar sehingga menjadi Rp 18,7 miliar. Selain itu anggaran yang belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp 17.446.132.000.
"Terlacak adanya aktivitas investasi emas di PT Midtou Aryacom Future yang tidak tercatat dalam BAP Rapat Umum Pemegang Saham 2022. Juga tak tercatat pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022. Tak tercantum pula dalam Akta Notaris yang telah disahkan pada 29 Desember 2021," jelas Herwatan beberapa waktu lalu.
Penyidikan berlanjut dengan adanya temuan pembukaan akun investasi pribadi. Hanya saja menggunakan dana kas PT Tarumartani. Akun tersebut menggunakan data pribadi dan tidak mengatasnamakan PT Taru Martani.
"Bahwa seseorang dalam PT Tarumartani tersebut melakukan investasi emas derivatif melalui PT Midtou Aryacom Future. Ada dua akun yang login sejak September 2022 dan sejak Oktober 2022," katanya.
PT Taru Martani sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah atau Pemda DIY. Fokusnya adalah produksi cerutu yang dijual di pasar nasional dan internasional.
Sekda DIY Serahkan Proses Hukum ke Aparat
Sekda DIY Beny Suharsono tak berkomentar banyak atas penyidikan Kejati DIY. Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang. Terlebih kasus ini telah merugikan Pemda DIY.
"Ya kita mengikuti proses sidang atau pemeriksaan yang sedang berjalan saja," ujarnya.
(ams/ahr)












































Komentar Terbanyak
Inara Rusli Ungkap Proses Damai dengan Insanul Fahmi: Bagaimanapun Suami Saya
Kala Bakul Sate di Kawasan Malioboro Ditertibkan Satpol PP
Viral Wisatawan Keluhkan Harga 3 Porsi Gudeg-Es Teh Rp 85 Ribu di Malioboro