Bawaslu Bantul Buka Lowongan 75 Pengawas Kalurahan di Pilkada, Segini Gajinya

Bawaslu Bantul Buka Lowongan 75 Pengawas Kalurahan di Pilkada, Segini Gajinya

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 17 Mei 2024 20:47 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul.
Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Bawaslu Kabupaten Bantul membuka pendaftaran untuk 75 pengawas kalurahan/desa (PKD) Pilkada 2024. Pengawas ini bakal menerima honor Rp 1,1 juta per bulan hingga Januari 2025.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul, Sri Hartati mengatakan pendaftaran PKD dibuka pada 18-21 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Bantul.

Syarat bagi pendaftar yaitu minimal berusia 21 tahun pada saat pendaftaran, punya kemampuan dalam penyelenggaraan pemilu, berdomisili di kecamatan setempat, berpendidikan minimal sekolah menengah atas, sehat jasmani rohani, bebas napza, juga tidak menjadi tim kampanye atau anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk surat keterangan sehat diharuskan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas. Sedangkan surat keterangan bebas narkoba dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan harus sudah diterima pada saat sebelum pelantikan pengawas kalurahan/desa," kata Sri, Jumat (17/5/2024).

Pendaftar juga dapat melampirkan bukti atau dokumen pendukung yang dapat menguatkan dari sisi kemampuan dan pengalaman dalam kepemiluan.

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pendaftar yang lolos verifikasi dan penelitian administrasi akan mengikuti tes wawancara pada 27-28 Mei.

"Untuk honor PKD Rp 1,1 juta dengan masa kerja hingga bulan Januari 2025," ucap Didik.

Adapun pelantikan pengawas kalurahan/desa terpilih akan dilaksanakan pada 1-2 Juni 2024. Didik menjelaskan, pengawas desa ini akan mulai bertugas melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih.

"Selain itu pengawas desa juga dapat menerima laporan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilihan berlangsung, selanjutnya pengawas desa meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran di tahapan kepada instansi yang berwenang," pungkas Didik.




(dil/apl)

Hide Ads