Cleaning Service Panggilan di Kulon Progo Gondol 100 Gram Emas Pelanggan

Cleaning Service Panggilan di Kulon Progo Gondol 100 Gram Emas Pelanggan

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Rabu, 15 Mei 2024 17:00 WIB
Ungkap kasus pencurian perhiasan emas di Mapolres Kulon Progo, Rabu (15/5/2024).
Ungkap kasus pencurian perhiasan emas di Mapolres Kulon Progo, Rabu (15/5/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja.
Kulon Progo -

Seorang cleaning service panggilan dibekuk polisi gegara mencuri perhiasan emas senilai Rp 100 juta di Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku beraksi saat membersihkan rumah korbannya.

Pelaku berinisial MH (36) laki-laki asal Pajangan, Bantul, itu sempat buron sebelum akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Lendah dan Polres Kulon Progo, pada akhir April 2024. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas seberat 100 gram.

"Barang bukti perhiasan emas 100 gram sudah kami sita. Kebetulan barang curian ini belum sempat dijual oleh pelaku," ungkap Kapolsek Lendah, AKP Nunung Tuhono, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (15/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ungkap kasus pencurian perhiasan emas di Mapolres Kulon Progo, Rabu (15/5/2024).Ungkap kasus pencurian perhiasan emas di Mapolres Kulon Progo, Rabu (15/5/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja

Nunung mengatakan ungkap kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan belasan perhiasan emas yang disimpan di rumahnya di Kalurahan Jatirejo, Lendah. Laporan itu diterima polisi pada Selasa (16/4) lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan perhiasan emas seberat 100 gram atau senilai Rp 100 juta yang disimpan di bawah lemari kamar. Sebelum barang itu raib, korban sempat menyewa cleaning service panggilan untuk membersihkan rumahnya.

ADVERTISEMENT

"Pelapor menyatakan bahwa pada 6 dan 7 April lalu telah memanggil jasa petugas kebersihan atau cleaning service freelance, yang berinisial MH. Dia ditugaskan membersihkan rumah milik pelapor sebelum Lebaran," jelas Nunung.

"Kemudian pada Selasa 16 April sore, pelapor ini hendak mengecek perhiasan yang dia simpan di kamarnya. Namun ternyata sudah tidak ada berikut dompet pembungkusnya. Atas peristiwa tersebut korban kehilangan perhiasan emas 100 gram atau senilai Rp 100 juta," imbuhnya.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dan penyelidikan. Hasilnya MH berhasil dibekuk polisi di rumahnya di Pajangan.

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh tim kami dan Polres Kulon Progo, maka pada Jumat 26 April 2024, kami berhasil menangkap pelaku MH di rumahnya di Pajangan. Saat diinterogasi, MH mengakui telah mencuri perhiasan tersebut," terang Nunung.

Atas perbuatannya, MH akan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepada wartawan, MH mengaku timbul niat mencuri setelah melihat kilauan emas saat membersihkan rumah kliennya.

"Niatnya muncul saat lagi bersihin kamar terus geser lemari, ternyata ada perhiasan," ujarnya.

MH mengatakan niat awalnya ingin memiliki emas tersebut sebagai simpanan dan baru akan dijual saat membutuhkan uang. "Ya karena suka aja, jadi belum sempat dijual. Saya juga nggak ada masalah ekonomi, murni pengin aja," ucapnya.




(apl/apl)

Hide Ads