Profil Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogja Didakwa Gratifikasi Rp 23,5 M

Profil Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogja Didakwa Gratifikasi Rp 23,5 M

Anindya Milagsita - detikJogja
Rabu, 15 Mei 2024 16:36 WIB
Mantan Kepala Bea dan Cukai DIY Eko Darmanto
Mantan Kepala Bea dan Cukai DIY Eko Darmanto Foto: Adrial/detikcom
Jogja -

Nama Eko Darmanto kembali hangat diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia berkat penetapannya sebagai terdakwa kasus gratifikasi senilai Rp 23,5 M. Berikut akan dipaparkan secara singkat terkait profil Eko Darmanto selaku eks Kepala Bea Cukai Jogja.

Dilansir detikNews, sidang dakwaan terhadap Eko Darmanto diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (14/5/2024). Diketahui Eko Darmanto telah menerima gratifikasi hingga mencapai Rp 23,5 miliar yang berasal dari sejumlah orang berbeda.

"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp 23.511.303.640,24," kata Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut KBBI, gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, gratifikasi merupakan pemberian tanpa ada maksud apapun, baik itu penawaran maupun transaksi untuk mencapai tujuan tertentu. Pada peraturan yang telah ditetapkan Undang-Undang, gratifikasi termasuk dalam pemberian suap dan dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Lantas seperti apa profil Eko Darmanto sebagai terdakwa atas kasus gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar? Melalui artikel ini, detikJogja telah merangkum informasinya. Simak profil Eko Darmanto melalui paparan berikut.

ADVERTISEMENT

Profil Eko Darmanto

Merujuk dari laman resmi Bea Cukai Jogja, diketahui Eko Darmanto sebelumnya pernah diangkat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Jogja. Perkenalan sekaligus pengarahan terhadap penetapan itu berlangsung pada tanggal 25 April 2022. Kembali mengutip detikNews, jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Jogja telah berakhir pada tahun 2023 lalu.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Jogja, Eko Darmanto sebelumnya juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan dalam laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebelumnya pernah diadakan acara perpisahan untuk Eko Darmanto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang saat itu menjabat. Acara perpisahan tersebut berlangsung pada bulan April 2022 silam.

Daftar Penerimaan Gratifikasi Eko Darmanto

Sebagai terdakwa atas kasus penerimaan gratifikasi, Eko Darmanto diketahui telah menerima gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar yang berasal dari beberapa pihak. Masih dilansir dari sumber yang sama, berikut uraian daftar penerimaan gratifikasi Eko Darmanto yang didasarkan pada dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

  1. Andry Wirjanto senilai Rp 1.370.000.000.00
  2. Ong Andy Wiryanto senilai Rp 6.850.000.000,00
  3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo senilai Rp300.000.000,00
  4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril senilai Rp 200.000.000,00
  5. Irwan Daniel Mussry senilai Rp 100.000.000,00
  6. Rendhie Okjiasmoko senilai Rp 30.000.000,00
  7. Martinus Suparman senilai Rp 930.000.000,00
  8. Soni Darma senilai Rp 450.000.000,00
  9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno senilai Rp 250.000.000,00
  10. Benny Wijaya senilai Rp 60.000.000,00
  11. S. Steven Kurniawan senilai Rp 2.300.229.000
  12. Lin Zhengwei Dan Aldo senilai Rp 204.380.000,00
  13. Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya senilai Rp 10.916.694.640,24

Total Kekayaan Eko Darmanto

Selain menerima gratifikasi hingga mencapai Rp 23,5 miliar, Eko Darmanto juga diketahui memiliki kekayaan yang tak kalah fantastis. Dikutip dari buku 'Bicara Etika' karya Dr Agni Grandita Permata Sari, SIP, MSi, dkk., Eko Darmanto yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Bea Cukai Jogja secara terang-terangan memamerkan gaya hidup mewahnya.

Melalui media sosial pribadinya, Eko Darmanto kerap mengunggah foto-foto yang menampilkan aset yang dimilikinya. Sebut saja misalnya koleksi motor gede atau moge, mobil antik, hingga pesawat cessna. Meskipun demikian, media sosial miliknya tersebut diketahui sudah tidak aktif lagi.

Dilansir detikFinance, pada tahun 2023 kemarin tercatat bahwa Eko Darmanto memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp 6,72 miliar. Harta miliknya ini didasarkan pada Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya.

Selain total kekayaan Eko Darmanto yang pernah dilaporkannya dalam LHKPN, terdapat informasi yang terungkap mengenai harta Eko Darmanto dari gratifikasi yang telah diterimanya selama ini. Dalam catatan detikNews, Eko Darmanto sempat memakai uang hasil gratifikasi yang diterima untuk membeli hingga mengalihkan menjadi barang-barang mewah serta sejumlah aset lainnya.

Sejauh ini terungkap ada 6 bidang tanah, 1 rumah, 2 apartemen, 5 unit motor, 10 unit mobil, sampai sejumlah koleksi tas mewah yang dimiliki olehnya. Berikut harta Eko Darmanto dari hasil gratifikasi yang berhasil diungkap:

  1. Sebidang tanah yang berada di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
  2. Satu unit apartemen atau Satuan Rumah Susun yang terletak di Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, nomor H6.
  3. Mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Desa/ Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi Banten (sebelumnya Provinsi Jawa Barat).
  4. Empat bidang tanah yang terletak di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  5. Dua bidang tanah yang terletak di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  6. Satu unit apartemen atau Satuan Rumah Susun yang terletak di Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.
  7. Membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening koran (PRK) yang bersifat revolving dengan jaminan berupa satu unit rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 113 dengan luas 240 mΒ².
  8. Satu unit mobil Mini Cooper dengan ciri-ciri warna Biru Metalik, tahun 2015, dan bernomor polisi B 1031 WOD.
  9. Satu unit mobil Suzuki Baleno dengan ciri-ciri warna Putih Metalik, tahun 2018, dan bernomor polisi B 1370 WZJ.
  10. Satu unit BMW 53011 LUX G30 dengan ciri-ciri warna hitam metalik, tahun 2018, dan bernomor polisi B 1190 UAH.
  11. Satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG dengan ciri-ciri warna Polar White, tahun 2018, dan bernomor polisi B 911 DLA.
  12. Satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 dengan ciri-ciri warna Hitam Metalik, tahun 2019, dan bernomor polisi B 1949 UJS.
  13. Satu unit mobil MAZDA dengan ciri-ciri warna Merah Metalik, tahun 2019, dan bernomor polisi B 2170 UOB.
  14. Satu unit sepeda motor Harley Davidson Type Road Glide, tahun 2013 dengan ciri-ciri warna hitam, dan bernomor polisi B 6007 JHH.
  15. Satu unit sepeda motor Harley Davidson dengan ciri-ciri warna kombinasi coklat putih bernomor rangka 418-32 dan nomor mesin 282-37.
  16. Satu unit mobil Chevrolet Bel Air, tahun 1955 dengan ciri-ciri wama biru putih.
  17. Satu unit sepeda motor Harley Davidson, tahun 2009, dengan ciri-ciri warna orange, bernomor rangka MJ71KB4129K626507, nomor mesin KB49626507, dan nomor polisi D 2233 RK.
  18. Satu unit motor Harley Davidson Type FLSTFB, tahun 2010, dengan ciri-ciri warna hitam bernomor polisi DK 4413 BOX, nomor rangka MJ71JN5CXAK026801, nomor mesin JN5A026801 beserta STNK nomor 17148932.B/ B21 1029228.
  19. Satu unit sepeda motor Honda dengan ciri-ciri warna kombinasi biru putih, bernomor rangka MLHJB0287J5001374 dan nomor mesin JB02E-0001374.
  20. Satu unit mobil merk Chevrolet dengan ciri-ciri warna kombinasi putih hijau dan bernomor Mesin 2811930.
  21. Satu unit mobil merk CHEVROLET dengan ciri-ciri warna merah, Type Mesin Isuzu 4B02, dan bernomor polisi N 9117 RC.
  22. Satu unit mobil merk FARGO, tahun 1957, dengan ciri-ciri warna merah dan nomor polisi B 9033 QT.
  23. Satu unit mobil ,erk Jeep Model Willys dengan ciri-ciri warna hijau dan bernomor mesin 638632-W3 A-N1-CR-N2.
  24. Satu buah tas wanita merk Hermes-Paris berwarna oranye-coklat polos.
  25. Satu buah tas wanita merk Hermes-Paris berwarna biru polos.
  26. Satu buah tas wanita merk Gucci berwarna ungu-putih ukuran besar.
  27. Satu buah tas wanita merk Balenciaga berwarna krem.
  28. Satu buah tas wanita kulit merk YSL (Saint Laurent) berwarna hitam.
  29. Satu buah tas wanita merk Goyard berwarna hitam-coklat-putih bermotif.
  30. Satu buah tas wanita merk Tory Burch berwarna biru dengan logo lingkaran besar.
  31. Satu buah tas wanita merk Loup Noir berwarna coklat-ungu-hijau motif dengan motif gambar kuda dan kotak-kotak.
  32. Satu buah tas wanita merk Bottega Veneta berwarna merah dan motif mozaik.
  33. Satu buah tas selempang merk Gucci berwarna coklat dengan logo inisial GG dan aksen garis lurus merah-hijau.

Demikian tadi rangkuman informasi mengenai profil Eko Darmanto yang kini ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus gratifikasi dengan total Rp 23,5 M.




(apu/aku)

Hide Ads