Ada Timbunan Sampah Ilegal di Purwosari Gunungkidul, Ini Pengakuan Pelaku

Ada Timbunan Sampah Ilegal di Purwosari Gunungkidul, Ini Pengakuan Pelaku

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Senin, 13 Mei 2024 16:08 WIB
Kondisi lahan tempat pembuangan sampah ilegal yang terletak jauh di tengah hutan di Padukuhan Widoro, Kalurahan Giripurwo, Kalurahan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul
Kondisi lahan tempat pembuangan sampah ilegal yang terletak jauh di tengah hutan di Padukuhan Widoro, Kalurahan Giripurwo, Kalurahan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul Foto: Dok Panewu Purwosari Baryono
Gunungkidul -

Pemerintah Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, memanggil pembuang sampah dan pemilik lahan buntut pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Giripurwo. Pembuang sampah mengaku membuang sampah karena sebelumnya ada pihak lain yang melakukannya di Gunungkidul.

"Kemarin kami itu dengar dari teman, ada sampah dari Kota (Jogja) maupun Sleman naik ke daerah Gunungkidul sehingga kami juga ikut menarik sampah itu," jelas pembuang sampah ilegal di tengah hutan di Kalurahan Giripurwo, Wartijo (49), kepada wartawan ditemui di Balai Kalurahan Giripurwo, Senin (13/5/2024).

Wartijo mengakui sampah tersebut berasal dari luar Gunungkidul. Meski begitu, dia tidak paham persis asal sampah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dari mana ya, mungkin dari Kota (Jojga). Saya kurang paham karena teman saya (yang paham)," ungkapnya.

Dipilihnya Purwosari sebagai tempat pembuangan sampah karena lokasinya terletak jauh dari permukiman warga.

ADVERTISEMENT

"Di daerah Purwosari yang jelas jauh dari permukiman karena jarak permukiman sama pembuangan yang kami siapkan tadi itu ada 5 km," katanya.

Rencananya, wilayah yang dilewati untuk membuang sampah tersebut akan mendapatkan bagian. Per kepala mendapat sekitar Rp 10 ribu.

"Wilayah yang kami lewati jelas kami berikan kontribusi per A-nya (per orang) itu Rp 10 ribu," sebutnya.

Selanjutnya, Wartijo mengaku tidak mengetahui adanya larangan membuang sampah dari luar Gunungkidul.

"Belum tahu (jika ada larangan pembuangan sampah dari luar Gunungkidul)," ungkapnya.

Wartijo mengatakan pihaknya akan memilah sampah tersebut. Dia akan mengambil sampah yang laku dijual dan selebihnya akan dijadikan pupuk.

"Akan kita pilah. Sampah yang laku akan kita ambil dan yang tidak laku akan dibuat pupuk," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pembuangan sampah ilegal di Gunungkidul terjadi di Kalurahan Giring dan Mulusan di Kapanewon Paliyan. Terbaru sampah ilegal ditemukan di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari.

Aktivitas ilegal tersebut juga mendapat sorotan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Sultan mengatakan pengelolaan sampah merupakan wewenang masing-masing kabupaten dan kota.

"(Sampah dari Sleman dibuang ke Gunungkidul) Ya nggak mungkin. Mestinya nggak boleh, karena hakikatnya dalam bunyi undang-undang sampah itu wewenang kabupaten," jelas Sultan kepada wartawan saat ditemui di Taman Budaya Gunungkidul, Senin (6/5).

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, telah mengeluarkan Instruksi Bupati buntut maraknya pembuangan sampah dari luar Gunungkidul.

Gunungkidul juga memiliki Perda yang mengatur tentang sampah yakni Perda nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.




(ahr/apl)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads