KPU Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilkada Serentak DIY 2024

KPU Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilkada Serentak DIY 2024

Dwi Agus - detikJogja
Senin, 13 Mei 2024 15:13 WIB
Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahmad Shidqi di Kantor KPU DIY, Kota Jogja, Kamis (25/4/2024).
Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahmad Shidqi di Kantor KPU DIY, Kota Jogja, Kamis (25/4/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Jogja -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak ada calon independen atau perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024 di DIY. Ini karena tak ada pendaftaran maupun penyerahan berkas calon independen hingga akhir batas waktu.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menuturkan batas waktu penyerahan berkas dokumen pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

"Hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Dengan demikian, dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah DIY tidak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perseorangan," kata Shidqi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shidqi menegaskan, sebelumnya pihaknya telah menginformasikan secara terbuka terkait pembukaan pendaftaran dan pengambilan berkas pada 8 Mei. Berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah DIY.

"Selama tahapan penyerahan bahkan pengambilan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU kabupaten kota tidak ada. Untuk informasi sudah kami publish jauh-jauh hari bahwa dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Shidqi menuturkan pihaknya mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 terkait pendaftaran perseorangan. Selain itu juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

Untuk pengumuman penyerahan dukungan pada tanggal 5 hingga 7 Mei. Selanjutnya untuk tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 8 hingga 12 Mei.

"Tapi hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada yang mendaftarkan diri untuk pencalonan perseorangan," ujarnya.

Untuk pencalonan perseorangan, setiap calon wajib mengumpulkan KTP dukungan. Kota Jogja dengan syarat persentase 8,5% persen atau minimal 27.340 orang. Kabupaten Bantul dengan syarat persentase 7,5 persen atau minimal 55.656 orang.

Kabupaten Kulon Progo dengan syarat persentase 8,5 persen atau minimal 29.329 orang. Kabupaten Gunungkidul dengan syarat persentase 7,5 persen atau minimal adalah 45.987 orang, dan Kabupaten Sleman 7,5 persen atau syarat dukungan minimal 63.680 orang.

"Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUU Nomor 1 Tahun 2014 tentang syarat prosentase dan syarat minimal dukungan jika maju perseorangan," pungkasnya.




(rih/ahr)

Hide Ads