Viral di media sosial tentang kasus seorang anak berinisial MR ditembak menggunakan senapan angin saat bermain di Embung Banjarharjo, Ngemplak, Sleman. Pelaku penembakan merupakan seorang pemuda berinisial AR (23).
Kronologi
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menjelaskan peristiwa ini bermula ketika korban dan lima kawannya sedang main di saluran irigasi, Selasa (7/5/2024), pukul 16.30 WIB. Namun sebelum masuk irigasi itu, korban bermain-main dengan motor pelaku yang terparkir di situ.
"Biasa yang namanya anak-anak, naik-naikin lah motor tersebut akhirnya ditegur dengan pelaku 'kenapa kamu naik naikin motor saya,' gitu-gitu lah," jelasnya pada wartawan, Rabu (8/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cukup dengan teguran lisan, pelaku juga mengancam korban dengan senjata angin yang dibawa. Saat korban kabur, pelaku melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban.
"Akhirnya pelaku itu kayak mengancam, ngancam dengan menodongkan senjata anginnya itu ke arah paha korban. Rupanya mungkin apakah pelaku itu sengaja atau tidak korban langsung tertembak di pahanya," ujarnya.
Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam
Adrian mengatakan Polresta Sleman menangkap pelaku saat sedang bekerja pada Rabu (8/5/2024) siang atau sehari setelah kejadian. Polisi juga menyita senapan angin yang digunakan pelaku.
"Kurang dari 24 jam Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap terduga pelaku. Tepat pada pukul 12.00 WIB hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 pelaku berhasil di tangkap ditempat kerjanya," kata Adrian.
Pelaku Ngaku Emosi
Lebih lanjut dijelaskan Adrian, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku emosi kepada korban lantaran mengira korban hendak berbuat jahil ke motornya.
Pelaku pun menembak korban yang telah berlari ketakutan. Tembakan itu mengenai paha korban.
"(Alasan menembak) Karena emosi. Pelaku mengira korban dan rekannya berbuat sesuatu pada motornya. Sehingga terjadi cekcok dan pelaku mengarahkan senapan angin kepada tubuh korban," kata Adrian.
"Korban ketakutan dan lari lalu pelaku menembak korban yang mengenai paha atas bagian kanan kaki korban," lanjutnya.
Kini pelaku dijerat Pasal 80 UU RI 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP.
(cln/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu