Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas meringkus seorang pria karena tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Pelaku berinisial RF (26) warga Desa Pegaralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan kasus pemerkosaan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada Jumat (10/5/2024).
"Pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024, kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak," kata Andryansyah melalui siaran persnya, Minggu (12/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aksi pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan pada Selasa (16/4/2024), sekitar pukul 14.00 WIB. Saat kejadian, korban yang merupakan anak tiri pelaku sedang berada di rumah sendirian. Kemudian, pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," terangnya.
Berdasarkan pengakuan korban, dia mendapat perlakuan tersebut lebih dari 10 kali sejak Agustus 2023 lalu.
"Jadi modusnya, terlapor RF mengancam korban jika tidak mau disetubuhi maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini kondisi hamil 6 bulan," jelasnya.
Andryansyah menyebut saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak," pungkasnya.
(cln/cln)