Debt collector yang mengepung mobil Honda Brio di Jalan HOS Cokroaminoto, Jogja, akhirnya meminta maaf karena mencoba melakukan penarikan paksa. Kini, polisi mengusut kasus BPKB ganda mobil itu.
Upaya penarikan paksa yang dilakukan sekelompok mata elang sempat viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak ada enam debt collector yang mengerumuni kendaraan serta mengeluarkan umpatan kasar.
Pimpinan mata elang yang viral tersebut, Heru kemudian menyampaikan permintaan maaf atas tindakan mereka yang berujung pada viralnya rekaman itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya atas nama pribadi dan mewakili teman-teman semua mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Jogja, terlebih Sri Sultan Hamengku Buwono dan pihak pembawa unit. Kami berharap lebih profesional ke depannya," kata Heru saat ditemui di Mapolresta Jogja, Sabtu (11/5/2024).
Heru mengatakan, cara timnya menarik mobil tidak tepat dalam insiden yang terjadi pada Senin (6/5). Adapun rekaman tersebut viral pada Kamis (9/5).
"Apabila diketahui mengalami keterlambatan kita tunggu sampai (kendaraan) berhenti sebenarnya. Cuma dalam hal ini memang kami minta maaf sekali lagi," ujarnya.
Polda Jatim Usut Kasus BPKB Ganda
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP M Probo Satrio menekankan bahwa tindakan para debt collector salah. Pertama karena ada upaya penarikan kendaraan dengan menghentikan kendaraan di tengah jalan raya.
Tindakan tersebut, lanjutnya, bisa digolongkan sebagai tindakan perampasan. Di satu sisi aksi para debt collector ini juga menyalahi Undang-Undang Fidusia. Penyebabnya adalah belum ada kuasa dan penetapan dari pengadilan atas penarikan kendaraan bermotor.
"Kami panggil mereka dalam rangka itu. Kami berikan pencerahan bahwa penarikan tidak boleh dihadang tengah jalan. Itu wewenang penyelidik atau penyidik. Itu diatur dalam Undang-Undang," tegas Probo.
Dia menjelaskan debt collector atau penagih berhak melakukan klarifikasi kepada debitur. Caranya adalah ketika kendaraan bermotor dalam posisi berhenti atau parkir. Bisa juga dengan mendatangi kediaman dan menyampaikan secara santun.
Pihak penagih juga diminta untuk menunjukkan tanda pengenal. Selain itu membawa sertifikasi fidusia. Terpenting jika unit masih dikuasai debitur atau fidusia, maka harus ada surat ketetapan dari pengadilan.
"Bicara santun jangan ada intimidasi menggertak suara keras kepada debitur. Sebaliknya juga kami sarankan kalau ada kewajiban angsuran, lakukan itu. Apabila ada kendala sampaikan komunikasi ke finance. Kalau komunikasi baik saya yakin benturan tidak akan terjadi," pesannya.
Probo berkata, keenam mata elang ini mengaku dari PT LMA yang berkantor di Sleman. Mereka menerima kuasa dari sebuah kantor finance di Denpasar, Bali. Pemilik kendaraan yang berhenti di Ditlantas Polda DIY kemudian menelepon dealer tempat membeli Honda Brio itu.
"Ternyata ada dua BPKB, dari finance memberikan tugas kepada 6 orang ini karena sudah terlambat 11 bulan infonya dari finance yang ada di Bali tapi ternyata pemilik kendaraan tersebut membeli di dealer Bondowoso. Jadi sama-sama memiliki BPKB," ujarnya.
Usai klarifikasi ini, pihak debt collector langsung meninggalkan unit kendaraan dan pemiliknya. Selang tiga hari, aksi pencegatan diunggah di media sosial. Alhasil kasus ini kembali mencuat ke publik dan polisi melakukan pemanggilan terhadap pihak penagih.
Dari pemeriksaan terungkap pihak finance tidak menginfokan secara gamblang kepada tim penagih, yakni soal Polda Jatim yang sedang memeriksa kasus BPKB ganda. Probo memastikan kasus BPKB ganda ini masih dalam proses penyelidikan Polda Jatim.
"Tadi malam bisa menghubungi pihak pemilik mobil. Dari 6 orang ini diwakili Mas Heru minta maaf kepada pemilik mobil yang ada di Sumenep melalui video call. Tidak ada laporan polisi dan kasus ini tidak berujung pidana," katanya.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030