Debt collector alias DC yang mengepung mobil Honda Brio di Jalan HOS Cokroaminoto, Jogja, akhirnya meminta maaf karena mencoba melakukan penarikan paksa. DC meminta maaf ke Sultan Hamengku Buwono X dan korban warga Sumenep, Jawa Timur.
"Saya atas nama pribadi dan mewakili teman-teman semua mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Jogja, terlebih Sri Sultan Hamengku Buwono dan pihak pembawa unit. Kami berharap lebih profesional ke depannya," kata pimpinan DC tersebut, Heru di Mapolresta Jogja, Sabtu (11/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya penarikan paksa yang dilakukan sekelompok DC itu sempat viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak ada enam DC yang mengerumuni kendaraan serta mengeluarkan umpatan kasar.
Heru mengatakan, cara timnya menarik mobil tidak tepat dalam insiden yang terjadi pada Senin (6/5) itu. Adapun rekaman tersebut viral pada Kamis (9/5).
"Apabila diketahui mengalami keterlambatan kita tunggu sampai (kendaraan) berhenti sebenarnya. Cuma dalam hal ini memang kami minta maaf sekali lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP M Probo Satrio menekankan bahwa tindakan para Dc itu salah. Pertama karena ada upaya penarikan kendaraan dengan menghentikan kendaraan di tengah jalan raya. Tindakan tersebut, lanjutnya, bisa digolongkan sebagai tindakan perampasan.
Selain itu, aksi para DC ini juga menyalahi Undang-Undang Fidusia. Penyebabnya adalah belum ada kuasa dan penetapan dari pengadilan atas penarikan kendaraan bermotor.
"Kami panggil mereka dalam rangka itu. Kami berikan pencerahan bahwa penarikan tidak boleh dihadang tengah jalan. Itu wewenang penyelidik atau penyidik. Itu diatur dalam undang-undang," tegas Probo.
Probo mengungkapkan, enam DC ini mengaku dari PT LMA yang berkantor di Sleman. Mereka menerima kuasa dari sebuah kantor finance di Denpasar, Bali. Pemilik kendaraan yang dikepung itu kemudian menelepon dealer tempat membeli Honda Brio itu.
"Ternyata ada dua BPKB, dari finance memberikan tugas kepada enam orang ini karena sudah terlambat 11 bulan infonya dari finance yang ada di Bali tapi ternyata pemilik kendaraan tersebut membeli di dealer Bondowoso. Jadi sama-sama memiliki BPKB," ujarnya.
Usai klarifikasi ini, pihak debt collector langsung meninggalkan unit kendaraan dan pemiliknya. Selang tiga hari, aksi pencegatan diunggah di media sosial. Alhasil kasus ini kembali mencuat ke publik dan polisi melakukan pemanggilan terhadap pihak penagih.
Dari pemeriksaan terungkap pihak finance tidak menginfokan secara gamblang kepada tim penagih, yakni soal Polda Jatim yang sedang memeriksa kasus BPKB ganda. Probo memastikan kasus BPKB ganda ini masih dalam proses penyelidikan Polda Jatim.
"Tadi malam bisa menghubungi pihak pemilik mobil. Dari enam orang ini diwakili Mas Heru minta maaf kepada pemilik mobil yang ada di Sumenep melalui video call. Tidak ada laporan polisi dan kasus ini tidak berujung pidana," pungkasnya.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas