Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara soal berkembangnya wacana untuk membongkar separator ring road. Dishub berkata bahwa kewenangan untuk meniadakan pembatas berada di nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DIY Sumariyoto menuturkan belum ada komunikasi dari pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY terkait peniadaan separator ring road. Namun dia telah mengetahui karena ide telah terunggah di sejumlah media sosial.
"Itu kan keinginan Polda untuk melakukan kajian terkait hal tersebut. Kita tunggu aja kajian seperti apa. Belum ada komunikasi juga dengan Dishub," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait keberadaan separator ring road, pria yang akrab disapa Oyot ini menuturkan kewenangan milik pengelola jalan nasional (PJN). Sesuai kategorinya, ring road juga bertujuan melayani kebutuhan jalan nasional. Termasuk adanya pemisahan dua lajur sejak 1994.
Oyot menjelaskan perumusan awal ring road berada di PJN. Pihaknya hanya sebatas memberikan masukan kepada tim. Hingga akhirnya diformulasikan menjadi skema lalu lintas yang berlaku di ring road saat ini.
"Jalan terkait dengan PJN itu kebutuhan jalan nasional dan yang melakukan kajian juga nasional karena jalan nasional bukan provinsi. Monggo aja kalau Polda mau melakukan kajian, tentunya harus koordinasi juga dengan PU (Kementerian PUPR) karena itu terkait dengan jalan nasional," katanya.
![]() |
Terkait tujuan kajian, Oyot menuturkan untuk menemukan dua sisi terdampak. Mulai dari dampak positif hingga negatif jika rencana ini terwujud. Selain itu juga bertujuan untuk merumuskan formula yang tepat dalam implementasi lapangan.
"Tentu kalau terkait jalan nasional nanti dengan PJN. Untuk manajemen rekayasa lalu lintasnya nanti dengan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat). Di sini ada PJN dan BPTD nanti biar koordinasi antarmereka. Kalau kami hanya sifatnya pemberitahuan saja," ujarnya.
Wacana menghilangkan separator di kawasan Ringroad mencuat dalam sepekan terakhir. Disebutkan bahwa ide ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut. Terutama kendaraan bermotor yang ingin berputar arah ketika masuk u-turn di jalur kendaraan bermotor roda empat.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal yang menginisiasi ide ini memiliki alasan kuat. Pertimbangan utama adalah angka kecelakaan yang memang tergolong tinggi. Dia menyebutkan sebanyak 1249 kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi medio 2021 hingga April 2024.
"Ini jumlah kejadian luar biasa sampai 1249 kejadian. Dari total kejadian 3 tahun 4 bulan ini sebanyak 110 orang meninggal dunia dan 1490 orang luka ringan," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/5).
Alfian lalu memaparkan kategori luka ringan dalam kecelakaan lalu lintas. Bukan sekadar lecet namun juga patah tulang. Sementara untuk kategori luka berat adalah lumpuh dan tidak bisa beraktivitas seperti sedia kala.
"Ini fatal, dimaksud luka berat tidak bisa bekerja lagi lumpuh, kalau bisa laksanakan aktivitas kembali masuk luka ringan," katanya.
Untuk menerapkan ide ini, Alfian juga tak ingin terburu-buru. Pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu bersama stakeholder terkait. Mulai dari penanggung jawab jalan nasional, Dinas Perhubungan DIY, hingga pakar lalu lintas.
Berdasarkan kajian ini, selanjutnya akan didapatkan formula yang tepat pasca penghilangan separator. Mulai dari batas kecepatan hingga jumlah u-turn. Fokusnya keselamatan berlalulintas dan menekan angka fatalitas.
"Jadi bukan besok langsung diterapin, masih kajian dulu lalu uji coba selama satu bulan. Apakah (kecepatan) maksimal 60 kilometer/jam atau 100 kilometer/jam kita belum tahu, tapi nanti kita bahas pastinya," ujarnya.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi