Wacana menghilangkan separator di kawasan Ring Road mencuat dalam sepekan terakhir. Disebutkan ide ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.
Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal yang menginisiasi ide ini mengatakan pertimbangan utama penghilangan separator di Ring Road karena tingginya angka kecelakaan. Dia menyebut ada 1.249 kejadian kecelakaan antara medio 2021 hingga April 2024.
"Ini jumlah kejadian luar biasa sampai 1249 kejadian. Dari total kejadian 3 tahun 4 bulan ini sebanyak 110 orang meninggal dunia dan 1490 orang luka ringan," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian lalu memaparkan kategori luka ringan dalam kecelakaan lalu lintas, bukan hanya lecet tapi patah tulang. Sementara untuk kategori luka berat adalah lumpuh dan tidak bisa beraktivitas seperti sedia kala.
"Ini fatal, dimaksud luka berat tidak bisa bekerja lagi lumpuh, kalau bisa laksanakan aktivitas kembali masuk luka ringan," jelasnya.
Dari catatannya ini, mayoritas kecelakaan terjadi di kawasan u-turn atau putar balik. Selain itu, kecelakaan juga rawan terjadi saat kendaraan bermotor roda dua keluar dari separator jalan.
Dalam persimpangan ini, tak jarang kendaraan bermotor roda dua bermanuver mendadak. Alhasil kendaraan bermotor roda empat tidak bisa menghentikan laju kendaraannya karena mendadak. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
"Mereka itu permasalahannya dari jalur lambat ke jalur cepat dan itu muter. Motor tiba-tiba motong, bersamaan dengan lampu hijau mobil juga tidak mau ketinggalan momen dan akhirnya ngebut," ujarnya.
Pembongkaran separator pun diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas. Harapannya agar kendaraan bermotor dapat masuk jalur u-turn dengan jarak aman. Sementara untuk saat ini, rata-rata jarak antara separator hingga u-turn adalah 20 meter.
Di satu sisi, Alfian mengakui mewujudkan ide ini tidaklah mudah. Terlebih skema separator saat ini sudah berlangsung sejak 1994 dan masyarakat sudah terbiasa.
"Kalau tidak ada separator mau putar balik tidak terlalu mepet, dari jauh sudah melipir masuk. Kalau sekarang seakan masuknya mendadak, lalu ada kendaraan cepat dari lajur lurus sehingga terjadi kecelakaan," katanya.
Uji Coba di Simpang Ring Road Maguwo-Concat atau Monjali-Concat
Alfian pun emoh terburu-buru menerapkan ide ini. Pihaknya akan melakukan kajian bersama stakeholder terkait, mulai dari penanggung jawab jalan nasional, Dinas Perhubungan DIY hingga pakar lalu lintas.
Berdasarkan kajian ini, nantinya akan didapatkan formula yang tepat usai penghilangan separator. Mulai dari batas kecepatan hingga jumlah u-turn. Fokusnya keselamatan berlalu lintas dan menekan angka fatalitas.
"Jadi bukan besok langsung diterapin, masih kajian dulu lalu uji coba selama satu bulan. Apakah (kecepatan) maksimal 60 kilometer/jam atau 100 kilometer/jam kita belum tahu, tapi nanti kita bahas pastinya," ujarnya.
Pihaknya pun bakal melakukan uji coba penghilangan separator Ring Road ini di dua titik. Pertama di Ring Road Maguwoharjo hingga simpang empat Condong Catur (Concat) atau simpang empat Monjali hingga simpang empat Concat.
Skema uji coba mengganti separator ini dilakukan dengan marka lurus putus-putus. Untuk sebelah kiri diperuntukkan kendaraan bermotor roda dan sebelah kanan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Ring Road bukan jalur cepat dan jalur lambat, kita buat kanalisasi. Tidak ada jalur cepat, ring road bukan jalan tol. Ini menyebabkan pemahaman yang salah, akhirnya orang bilang ini jalur cepat dan lambat," katanya.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang