Video yang memperlihatkan satu keluarga berlibur di Jogja dihadang dan diberhentikan oknum debt collector viral di media sosial. Polisi memastikan kasus ini hanya salah paham.
Video tersebut beredar di grup media sosial di antaranya Facebook Info Cegatan Jogja dan Instagram @merapi_uncover. Dalam unggahan tersebut disebutkan jika kejadian tersebut merupakan modus penipuan.
Keterangan di unggahan itu menyebutkan peristiwa itu terjadi Senin, 6 Mei 2024 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian penipuan modus debt collector (yang mungkin bisa saya bilang premanisme) yang terjadi pada keluarga saya saat di Yogyakarta pada hari Senin, 6 Mei 2024, pukul 14.00," tulis keterangan dalam video itu seperti dikutip detikJogja, Jumat (10/5/2024).
Disebutkan jika korban yang dihadang itu terpisah dari rombongan. Tak lama, korban didatangi dua mobil dan dua motor dengan total sekitar 10 orang. Mereka disebut menagih tunggakan dan berniat menarik paksa mobil yang dikendarai. Sementara, pihak korban mengaku mobil itu bukan didapat dari pembelian leasing.
Satu keluarga tersebut kemudian menuju ke Ditlantas Polda DIY untuk menengahi masalah ini. Sesampainya di Ditlantas, oknum-oknum tersebut satu per satu meninggalkan lokasi.
Penjelasan Polisi
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo saat dimintai konfirmasi menyebut kejadian ini hanya salah paham.
"Intinya hanya salah paham antara kubu satu dengan kubu yang (lainnya), infonya sama-sama dari suku Batak," jelas Sujarwo saat dihubungi wartawan.
Sujarwo menjelaskan masalah itu pun tidak ditindaklanjuti polisi karena tak ada laporan dan tidak memenuhi unsur pidana.
"Antara yang dicegat dan nyegat dari satu rumpun, makanya mereka selesai dan tidak terjadi tindak pidana apa pun," jelas Sujarwo.
"Temen polsek ada yang melaporkan sudah di-take down unggahan di facebook, kalau viral itu hanya opini saja," pungkasnya.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas