Bupati Gunungkidul Terbitkan Larangan Pembuangan Sampah dari Luar Wilayah

Bupati Gunungkidul Terbitkan Larangan Pembuangan Sampah dari Luar Wilayah

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Kamis, 09 Mei 2024 19:08 WIB
Pemasangan papan larangan di akses masuk ke Gunungkidul di tanjakan Hargodumilah, Patuk.
Pemasangan papan larangan di akses masuk ke Gunungkidul di tanjakan Hargodumilah, Patuk. Foto: Dok DLH Gunungkidul.
Gunungkidul -

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menerbitkan instruksi bupati larangan pembuangan sampah dari luar wilayah. Kebijakan ini sebagai respons maraknya pembuangan sampah ilegal di wilayah Bumi Handayani.

"Instruksi dikeluarkan untuk mengingatkan kembali bahwa kita mempunyai Perda yang mengatur tentang sampah. Instruksi itu berlaku terus kan tidak ada batas berlakunya," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Harry Sukmono, kepada wartawan melalui telepon, Kamis (9/5/2024).

Perda yang mengatur tentang sampah yakni Perda nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Harry menerangkan di perda tersebut berlaku sanksi berupa pidana kurungan dan denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di perda ada sanksinya. Bisa pidana kurungan dan denda," ungkapnya.

Menurut perda tersebut sanksi diatur dalam pasal 51 ayat satu. Berikut bunyinya.

ADVERTISEMENT

"Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis perda tersebut seperti dilihat detikJogja pada Kamis (9/5/2024).

Selanjutnya, Harry mengatakan pihaknya juga memasang papan larangan pembuangan sampah dari luar wilayah Gunungkidul di akses masuk ke Gunungkidul. Adapun titik pemasangannya ada di Kapanewon Patuk, Playen, dan Panggang.

"Pemasangan papan larangan di akses pintu masuk Gunungkidul di Patuk, Getas Playen dan Panggang. Pemasangannya tadi pagi," sebutnya.

Instruksi bupati tersebut diterbitkan pada 8 April 2024. Harry mengatakan Instruksi tersebut dilayangkan kepada para Panewu dan Lurah se-Gunungkidul.

Dalam instruksinya masyarakat dilarang untuk membuang sampah di sungai parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, jalan dan tempat lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat penampungan sampah.

Berikut bunyi instruksinya.

a. Melarang aktivitas pembuangan sampah di sungai, parit, saluran
irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas
umum, jalan dan tempat-tempatlain yang tidak diperuntukkan
sebagai tempat penampungan sampah;

b. Melarang pembakaran sampah anorganik;

c. Melarang pembakaran sampah di tempat terbuka yang dapat
menimbulkan bahaya kebakaran dan/atau polusi dan/atau
mengganggu lingkungan;

d. Melarang penggunaan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat
pembuangan sampah tanpa dilakukan proses pengolahan sesuai
dengan jenis sampah agar aman bagi lingkungan.

e. Melarang pembuangan sampah yang berasal dari luar wilayah
Daerah ke dalam wilayah Daerah; dan/atau

KEDUA : Melarang segala macam bentuk/ kegiatan pembuangan sampah
secara liar/ ilegal.

KETIGA : Melakukan pengawasan pembuangan sampah liar di wilayahnya
masing-masing, terutama sampah dari luar wilayah Gunungkidul;

KEEMPAT : a. Melakukan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mengelola
sampah dengan baik dan benar;

b. Mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan pengelolaan
sampah mandiri;

c. Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengelolaan sampah
di kalurahannya

d. Menyelesaikan permasalahan terkait dengan pengelolaan
sampah di wilayahnya;

e. Melaporkan kegiatan pengelolaan sampah secara berkala kepada
Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi
pengelolaan sampah; dan

f. Melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait dengan
pengelolaan sampah.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads