Pendaftaran PPS 98 Kalurahan di Gunungkidul Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Pendaftaran PPS 98 Kalurahan di Gunungkidul Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Kamis, 09 Mei 2024 17:17 WIB
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti. Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja.
Gunungkidul -

KPU Gunungkidul memperpanjang pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024 di 98 kalurahan di 17 kapanewon. Hal ini lantaran di wilayah tersebut jumlah PPS masih kurang.

"Untuk pendaftaran PPS terakhir itu kemarin tanggal 8 (April 2024). Memang masih ada desa-desa yang belum memenuhi pendaftar. Makanya pendaftaran diperpanjang," jelas Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (9/5/2024).

Asih mengatakan pendaftaran PPS diperpanjang pada 9-11 April 2023. Pendaftaran pertama dibuka pada 2-8 April 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minimal pendaftar yang dibutuhkan ialah dua kali jumlah kebutuhan PPS per kalurahan.

"Per kalurahan itu butuh tiga PPS. Kalau dua kali berarti enam PPS. Di Gunungkidul ada 144 kalurahan yang tersebar di 18 kapanewon," katanya.

ADVERTISEMENT

Perpanjangan pendaftaran hanya berlaku di kalurahan yang masih belum memenuhi minimal dua kali kebutuhan pendaftar.

"Perpanjangan hanya dilakukan di kalurahan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan minimal," ungkapnya.

Selanjutnya, Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sudarmanto, mengatakan perpanjangan pendaftaran PPS dibuka di 98 kalurahan yang tersebar di 17 kapanewon.

"Yang perpanjangan 98 kalurahan itu tersebar di 17 kapanewon," sebut Sudarmanto kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (9/5).

Sudarmanto menyebutkan hanya satu kapanewon yang tidak diperpanjang pendaftarannya yakni Saptosari. Di Saptosari terdapat 7 kalurahan.

"Hanya satu kapanewon yang tidak perpanjangan yaitu Kapanewon Saptosari dengan jumlah kalurahan sebanyak 7 kalurahan dengan rata-rata pendaftar memenuhi batas minimal," katanya.

Cara mendaftar untuk menjadi calon anggota PPS, Sudarmanto menjelaskan dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.id dengan mengunggah syarat pendaftaran. Selain itu pendaftar juga wajib mengirimkan berkas pendaftaran ke kantor KPU Gunungkidul di Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari.

"Bisa buka di website di siakba untuk mendaftar dan melengkapi syarat dan diupload ke siakba. Setelah itu mengirimkan berkas pendaftaran ke kantor KPU," ucapnya.

Hingga semalam, jumlah pendaftar terhitung mencapai 796 orang dengan rincian 417 laki-laki dan 261 perempuan. Adapun total kebutuhan pendaftar minimal di angka 864 orang.

"796 pendaftar dan berkas diterima 678 di siakba," ungkapnya.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads