Pria asal Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Agus Salim (43) diciduk polisi karena kasus pelecehan. Pelaku begal payudara itu beraksi di Jalan Panggang-Imogiri pada pagi buta.
Peristiwa itu terjadi pada 29 April 2024 pukul 05.15 WIB di jalan Panggang-Imogiri km 4, tepatnya di sekitar angkringan tengah alas. Kala itu korban E (20) yang hendak berangkat bekerja ke Jogja merasa dibuntuti orang tak dikenal.
"Sebelumnya korban berangkat dari rumah pukul 05.05 untuk bekerja di Yogyakarta. Sesampainya di tikungan alas korban merasa dibuntuti orang tak dikenal," jelas Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto, saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/5/2024).
Pria itu membuntuti korban dengan tidak menyalakan lampu motor, hanya menggunakan lampu sein. Setibanya di tempat kejadian, Agus langsung memepet korban dan melakukan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sekitar angkringan tengah alas, pelaku memepet korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual," katanya.
Setelahnya korban langsung terjatuh dari sepeda motornya. Akibat peristiwa itu korban mengalami memar di bagian lengan dan kaki tangannya. Beberapa hari setelah kejadian korban lalu melapor ke Polsek Panggang pada 1 Mei 2024.
Ciri-ciri Agus diketahui penuh tahi lalat di bagian wajah dan mengenakan jaket jins biru. Akhirnya Unit Reskrim Polsek Panggang langsung memeriksa CCTV di sepanjang jalan Panggang-Imogiri.
"Dari keterangan korban orang tersebut memiliki ciri-ciri memakai jaket jins biru, helm hitam, dan wajahnya banyak tahi lalatnya," ungkapnya.
Dari CCTV itu, polisi mendapatkan sepeda motor yang digunakan AS yakni Beat bernopol AB 5944 FA. Namun, sepeda tersebut ternyata milik seorang perempuan di Wirogunan.
"Kemungkinan motor tersebut dibeli oleh pelaku namun belum dibalik nama," katanya.
Keberadaan Agus Salim diketahui oleh polisi dari keterangan dari warga yang sering melihat pelaku yang berangkat dari rumahnya. Pelaku pun diamankan di rumahnya pada Senin, 1 Mei 2024 pukul 21.30 WIB.
"Keberadaan pelaku dapat diketahui dari informasi warga yang sering melihat pelaku," ucapnya.
Ternyata Agus sudah sering melakukan aksi cabulnya. Total ada lima orang perempuan yang menjadi korban AS, termasuk E.
Agus melancarkan aksinya di jalan Panggang-Imogiri sejak 2023 pada pagi buta sekitar pukul 05.00 WIB.
"Aksinya untuk keterangan pelaku sebanyak lima kali. Aksinya dilakukan di sepanjang jalan Panggang-Imogiri pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB. Kalau yang korban lain belum melapor," jelasnya.
Dia menyebut AS sengaja menunggu korbannya di pinggir jalan. "Tersangka menunggu korban di pinggir jalan. Saat korban melintas, tersangka langsung membuntuti korban," jelas dia.
Agus pun disebut tak mengenal korbannya. Pelaku pun melakukan perbuatan bejat itu setiap ada kesempatan.
"Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Melakukannya karena ada kesempatan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan atau pasal 6 huruf a UU nomot 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
(ams/cln)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan