Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyebut hingga kini masih belum ada kabar kapan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Jogja. Meski begitu, KPU Jogja menyebut masih ada cukup waktu untuk menunggu putusan sebelum menetapkan hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro menjelaskan pihaknya juga belum mengetahui agenda sidang selanjutnya. Apakah pembacaan permohonan atau langsung pembacaan putusan sela.
Mengingat sidang yang harusnya digelar pekan lalu, Senin (29/4), harus ditunda lantaran pihak penggugat, yakni Partai Ummat urung hadir dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga hari ini belum ada informasi tindak lanjut sidang. Hari ini kami berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Persiapan Sidang PHPU lanjutan," jelas Harsya ditemui wartawan di sela rapat evaluasi kampanye Pemilu 2024 di Kota Jogja, Senin (6/5/2024).
"Diundang minggu ini untuk hadir. Nah kurang tahu pimpinan sidang mau menyampaikan pembacaan permohonan lagi atau langsung ada putusan sela kami masih menunggu," lanjutnya.
Meski begitu, Harsya bilang masih ada cukup waktu untuk menunggu putusan MK soal PHPU Kota Jogja ini. Pasalnya, masa jabatan anggota DPRD Kota Jogja 2019-2024 baru habis pada 22 Agustus mendatang.
"Masa jabatan anggota DPRD kota kan (sampai) 22 agustus 2024 ini terakhir. Masih ada waktu yang cukup panjang," paparnya.
Harsya menyampaikan pihaknya juga telah menginformasikan kepada partai politik untuk mengingatkan calon legislatif (caleg) terpilihnya supaya menyiapkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) guna dilaporkan ke KPK.
"21 hari sebelum masa jabatannya yg terpilih itu melaporkan LHKPN kepada KPK. Kalau tidak menyampaikan laporan LHKPN belum bisa dilantik," pungkasnya.
Diberitakan, KPU Kota Jogja masih belum menetapkan hasil pemilu 2024. Penyebabnya adalah masih adanya gugatan dari Partai Politik di MK. Harsya menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan oleh calon legislatif dari partai Ummat untuk Dapil 1 Kota Jogja.
"Menurut pihak tergugat, itu ada selisih suara yang perolehannya itu masuk ke partai PDIP. Selisihnya itu menurut dia direkapitulasi di kecamatan, di TPS itu ada selisih suara yang itu masuk ke PDIP," jelas Harsya saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2024).
Harsya mengatakan, sidang perdananya sebenarnya dijadwalkan pada Senin (29/4) lalu. Namun harus ditunda lantaran pihak penggugat atau partai Ummat tidak hadir dalam persidangan.
"Kemarin hari Senin itu ada sidang awal di MK tetapi yang bersangkutan belum hadir, kemudian ditunda lagi hari Senin minggu depan ini untuk kelanjutan sidangnya," jelas Harsya.
Akibat gugatan ini, lanjut Harsya, pihaknya masih belum bisa menggelar rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024. Rapat Pleno baru bisa digelar maksimal 3 hari setelah surat putusan dari MK diserahkan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Kota Jogja.
"Tiga hari setelah itu maksimal, kami akan rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol, serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jogja," ungkapnya.
(apu/aku)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong