Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY) Beny Suharsono memastikan akan ada evaluasi kepada Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo jika terbukti benar melakukan pendaftaran di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Jogja 2024.
Beny mengatakan evaluasi juga akan dilakukan jika Singgih terbukti memanfaatkan jabatannya saat ini untuk memuluskan langkahnya di kancah politik.
Meski demikian, Beny mengaku belum tahu apakah Singgih telah mengambil formulir dari partai politik. Sebab, Beny mengatakan pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap Singgih hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beny menegaskan bahwa pihaknya mendengar kritikan dan aspirasi yang disampaikan ke Pemda DIY.
"Sebatas ambil formulir itu kan saya enggak tahu diisi apa enggak. Nah kalau sudah ada berarti afiliasi ke parpol. Kita akan evaluasi, caranya ya kita tarik, dikembalikan ke markasnya. Kan sampai calon tetap nanti menyatakan dia bergabung dengan parpol baru kelihatan," kata Beny saat ditemui wartawan di Kantor Sekretariat Daerah DIY, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (29/4/2024).
Ditanya tentang maksud 'penarikan ke markas', Beny mengatakan maksudnya ialah tindakan pengembalian Singgih Raharjo ke pos kerja awal.
Diketahui, Singgih Raharjo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata DIY. Singgih lalu ditugaskan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menjadi Pj Wali Kota Jogja. Masa jabatan Pj Wali Kota Jogja itu berakhir pada 22 Mei 2024. Selanjutnya, Singgih akan menempati kembali posisinya sebagai Kepala Dinas Pariwisata DIY.
"Iya bahasa saya evaluasi tadi kalau belum seperti itu (ditarik ke markas) kan supaya semuanya nyaman di Kota, jangan terjadi konflik kepentingan. Itu saja, kan kita sudah berbulan-bulan ingatkan harus netral sampai ke perangkat desa," kata Beny.
Beny mengatakan Singgih Raharjo memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2025. Artinya masa kerjanya sebagai ASN Pemda DIY masih setahun lagi, sehingga tetap wajib mengikuti kebijakan yang berlaku terkait aparatur negara.
Ditanya soal adakah pemberitahuan dari Singgih, Beny memastikan belum ada hingga saat ini. Termasuk informasi pengambilan formulir ke salah satu partai politik.
Beny lalu mengingatkan agar Singgih tetap patuh pada regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ketika masuk wilayah parpol harus kami ingatkan, sudah tidak boleh lagi ASN itu kan, hak politiknya tidak diganggu, tapi kita berpihak ke aturan. Nanti kita akan segera evaluasi," ujarnya.
Mengenai banyaknya foto wajah Singgih yang menghiasi publikasi kerja Pemkot Jogja, Beny menyatakan tak jadi soal. Asalkan publikasi tersebut benar-benar memaparkan program atau capaian kinerja dengan narasi yang bijak dan tak terkesan partisan.
"Saya kira pemanfaatan media ruang publik dan beliau kapasitasnya selalu Pj kan masih absah semua, tinggal narasi saja," pungkas Beny.
(apu/dil)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa