AW (21), pemuda asal Kulon Progo harus mendekam di balik jeruji besi karena nekat membacok kakek-kakek berusia 60 tahun. Pelaku mengaku melakukan pembacokan itu karena marah pacarnya diajak tak senonoh oleh korban.
Pengakuan itu muncul saat AW dihadirkan di Mapolres Kulon Progo, Kamis (25/4/2024). Korban diketahui berinisial S, warga Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.
Kepada awak media yang hadir dalam jumpa pers itu, AW mengungkapkan kesal karena korban sudah menggoda pacarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru tahu itu pas WA-nya (pacar pelaku) saya pasang di HP saya. Korban ini ada chat gitu, jadi korban WA pacar saya (tidak) senonoh, mau ngajak pacar saya berhubungan intim nanti mau dikasih uang," ungkapnya.
Godaan yang dilakukan si kakek-kakek membuat AW naik pitam. Sehingga muncullah niat memberi pelajaran kepada korban.
"Pas ketemu saya tanya dulu. Jawabnya dia ngaku. Kemudian terjadi pembacokan," ucap warga Kapanewon Kalibawang tersebut.
Adapun Kapolsek Kalibawang, AKP Zainuri menuturkan berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku membacok S karena cemburu korban berhubungan dengan pacarnya. Insiden ini sendiri terjadi Minggu (14/4) malam di sebuah minimarket di jalan Sentolo-Mendut, Klangon, Kalurahan Banjaroyo, Kalibawang, Kulon Progo.
"Motifnya pelaku cemburu setelah mengetahui pacarnya ada hubungan dengan korban. Jadi ada masalah asmara segitiga," kata Zainuri.
Zainuri menjelaskan, pembacokan terjadi berawal ketika AW mendapati percakapan antara korban dengan pacarnya, inisial L (23). Karena dibakar cemburu, pelaku menghubungi korban melalui nomor pacarnya dan mengajaknya bertemu.
"Tersangka menyamar jadi L, lalu mengundang korban datang. Lalu pas ketemu menanyakan dulu maksud korban hubungi pacarnya. Selanjutnya terjadi aksi penganiayaan. Saat kejadian pelaku berada di bawah pengaruh alkohol," ujarnya.
AKP Zainuri menuturkan, AW menganiaya korban menggunakan sebilah pedang. S menderita luka parah di punggung dan harus dirawat di Rumah Sakit Muntilan.
"Kasus ini terungkap setelah kami dapat laporan dari anak korban. Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil ditangkap selang beberapa hari setelah melakukan aksi penganiayaan tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pedang yang digunakan pelaku untuk membacok korban, dua ponsel, dan sepeda motor. Atas perbuatannya pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan itu dikenakan Pasal 351 ayat 2 soal Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis