Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi memilih tidak berkomentar terkait dirinya digugat perdata PT Jujur Kinarya Praja, vendor makanan berkaitan pengadaan snack saat pelantikan KPPS yang viral disebut 'snack lelayu'. Ahmad menegaskan dirinya saat ini hanya fokus kepada Pilkada.
"Gugatan no comment, kami fokus terhadap Pilkada untuk fasilitasi peserta Pilkada agar optimal dan maksimal. Itu (gugatan) sedang proses, kalau nanti ada waktu tepat kami sampaikan," jelasnya ditemui di Kantor KPU DIY, Kamis (25/4/2024).
Selain Ahmad Baehaqi, pihak lain yang digugat adalah Pejabat Pembuat Komitmen KPU Sleman Meirino Setyaji. Diketahui, saat ini pihak yang berperkara masih menggelar mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad kembali menolak memberi tanggapan saat awak media menanyakan soal perkembangan mediasi. Dia kembali menekankan bahwa saat ini Pilkada menjadi fokusnya.
"(Mediasi) No comment, saya tanggapi Pilkada saja," tegasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mendapat gugatan perdata dari PT Jujur Kinarya Praja selaku vendor makanan saat polemik 'snack lelayu' mencuat pada Januari 2024. KPU digugat imateriel hingga Rp 5 miliar.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman. Pihak tergugat ditujukan kepada tergugat satu Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.
"Gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materiel dan imateriel," kata kuasa hukum PT Jujur Kinarya Praja, Kunto Wisnu Aji saat ditemui wartawan di PN Sleman, Rabu (24/4).
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa