PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor snack pelantikan KPPS menggugat perdata KPU Sleman. Para pihak yang berperkara saat ini masih melakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Untuk diketahui, pihak tergugat dalam perkara ini yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Sleman Meirino Setyaji.
Soal gugatan perdata ini, Humas PN Sleman Cahyono mengatakan proses mediasi telah berlangsung kemarin. Sidang mediasi berlangsung tertutup sehingga tak bisa disampaikan ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih proses (mediasi). Sidang mediasi bersifat tertutup. Waktunya sebulan (mediasi), mediator Agung Nugroho," kata Cahyono saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4/2024).
Proses mediasi biasanya berlangsung sebanyak empat kali pertemuan. Namun hal ini bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
"Nunggu apakah berhasil damai atau gagal mediasinya. Jika berhasil akan dibuat putusan damai, jika gagal lanjut pembacaan gugatan, jawab jinawab, pembuktian, putusan," ujar dia.
Vendor 'Snack Lelayu' Gugat Perdata
Diberitakan sebelumnya, kasus pemberian 'snack lelayu' saat pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman pada Januari 2024 memasuki babak baru. PT Jujur Kinarya Praja yang disebut sebagai vendor makanan akhirnya menggugat perdata KPU Kabupaten Sleman.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman. Pihak tergugat ditujukan kepada tergugat satu Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, dan tergugat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.
"Gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materil dan imateriil," kata kuasa hukum PT Jujur Kinarya Praja, Kunto Wisnu Aji saat ditemui wartawan di PN Sleman, Rabu (24/4).
Kunto mengatakan gugatan ini dilayangkan berawal dari proses pengadaan yang tidak selesai. Dalam hal ini, KPU Sleman yang tidak menyelesaikan pesanan ke kliennya melalui e-katalog.
Hingga saat ini, kliennya mengaku belum menerima uang snack dari KPU Sleman. Pihaknya pun sebenarnya menunggu iktikad baik dari KPU. Namun, hingga saat ini belum ada langkah riil dari KPU dan akhirnya kliennya memilih jalur hukum.
"Sehingga kami menggugat hak hukum klien kami terhadap kerugian yang sudah dikeluarkan sebesar ya setengah miliar lebih itu yang kami tuntut di dalam persidangan gugatan ini," ungkapnya.
Sementara untuk kerugian imateriel, lanjut Kunto, KPU digugat untuk bisa membayar kerugian Rp 5 miliar karena dampak kasus ini merugikan nama baik perusahaan.
"Imaterielnya kan klien kami tertekan, terus nama perusahaan jelek, terkait dengan imateriel ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar Rp 5 M-an lah, karena dampaknya sudah viral," ujarnya.
Selain itu, kliennya juga menuntut agar KPU Sleman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Ketiga imaterielnya supaya KPU Kabupaten Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media secara terbuka," pungkasnya.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan