Apakah Mandi Wajib Harus Keramas dan Sabunan? Ini Penjelasan Tata Caranya

Apakah Mandi Wajib Harus Keramas dan Sabunan? Ini Penjelasan Tata Caranya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Rabu, 17 Apr 2024 13:56 WIB
Ilustrasi Kamar Mandi
Foto: Ilustrasi mandi junub (Istimewa)
Jogja -

Mandi wajib atau dikenal juga dengan istilah mandi junub diwajibkan untuk umat Islam dalam beberapa kondisi. Lantas, apakah mandi wajib harus keramas dan sabunan? Di bawah ini jawaban plus tata caranya.

Diambil dari buku Fikih Muyassar terjemahan Fathul Mujib, secara syariat Islam, mandi adalah mengguyurkan air ke seluruh tubuh atau menggunakan air suci pada seluruh badan dengan cara khusus dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Dalil tentang mandi ini salah satunya tertera dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6. Ini potongan redaksinya diambil dari Quran Kementerian Agama:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

Artinya: "Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah."

ADVERTISEMENT

Adapun hal-hal yang mewajibkan seorang muslim mandi junub adalah keluarnya mani, berhubungan badan, masuk Islamnya orang kafir, berhentinya darah haid dan nifas, dan mati.

Nah, jika kebetulan detikers berada dalam kondisi yang mewajibkan mandi wajib, simak bahasan lengkapnya di bawah ini!

Mandi Wajib Harus Keramas dan Sabunan?

Dikutip dari situs Nahdlatul Ulama Jawa Timur, rukun mandi wajib hanyalah dua, yakni niat dan membasahi seluruh badan dengan air (dari ujung rambut kepala sampai ujung kaki). Apabila dua rukun ini terpenuhi, maka mandi wajib sudah sah.

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Najah berkata:

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء

Artinya: "Rukun mandi wajib itu ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh."

Dapat ditarik kesimpulan bahwa mandi wajib atau junub sudah sah jika dilakukan tanpa keramas ataupun sabunan. Sebab, rukunnya hanyalah dua sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pun juga hadits Aisyah berikut ini dapat menjadi landasan:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Artinya: "Diriwayatkan Aisyah, istri nabi, sesungguhnya ketika Nabi Muhammad akan mandi besar, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan, wudhu seperti wudhu untuk sholat, memasukkan jari tangan ke dalam air (untuk dibersihkan), kemudian membersihkan sela-sela rambut, selanjutnya menyiramkan air di atas kepala tiga ciduk dan meratakan air ke seluruh tubuh."

Perlu dicatat sebelumnya bahwa mandi wajib dengan air tanpa sampo dan sabun harus dikerjakan secara khusus, baik sebelum atau sesudahnya. Sebab, hal ini termasuk rukun mandi wajib yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV juga menyatakan hal serupa:

"Akan tetapi mandi junub itu adalah setelah atau sebelum pakai sampo. Jadi waktu anda mengguyur yang pertama itu anda sudah niat. Itu namanya mengangkat hadats. Adapun sampoan itu tidak ada urusannya dengan masalah junub." Tegasnya sebagaimana dilihat detikJogja, Selasa (16/4/2024).

Buya Yahya menjelaskan bahwa yang disebut mandi junub memang hanya menggunakan air saja, tanpa sabun ataupun shampo. Artinya, mengguyur badan dengan air saja ketika mandi wajib sudah dianggap sah. Yang terpenting adalah air mengalir dengan merata ke sekujur tubuh.

Dapat diambil kesimpulan bahwa keramas dan sabunan bukanlah syarat sah dari mandi wajib. Keduanya hanya sebatas dibolehkan. Itu pun harus dilakukan setelah atau sebelum mandi wajib (dengan air murni saja) selesai ditunaikan. Wallahu a'lam bish-shawab.

Tata Cara Mandi Wajib

Telah disinggung sekilas sebelumnya bahwa rukun mandi wajib ada dua, yakni niat dan mengguyur seluruh badan. Apakah ada sunnah-sunnah yang dapat dikerjakan?

Diambil dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, ini beberapa sunnah mandi wajib:

  1. Membasuh tangan hingga tiga kali.
  2. Membersihkan kotoran yang menempel di badan.
  3. Wudhu dengan sempurna.
  4. Mengguyur kepala tiga kali sembari berniat menghilangkan hadats besar.
  5. Mengguyur bagian badan kanan tiga kali, lalu bagian badan kiri tiga kali pula.
  6. Menggosok tubuh, baik bagian depan maupun belakang, sejumlah tiga kali.
  7. Menyela-nyela rambut.
  8. Mengalirkan air ke lipatan kulit dan pangkal rambut. Hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan. Jika tersentuh, sebaiknya berwudhu lagi.

Khusus perempuan, tidak wajib hukumnya untuk mengurai rambut ketika mandi wajib. Tetapi, ketika mandinya dilakukan selepas berakhirnya masa haid, wajib hukumnya menguraikan rambut. Hukum ini didasarkan atas pertanyaan Ummu Salamah kepada Nabi Muhammad.

Ia bertanya kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, saya senang mengepang rambut saya. Apakah saya harus melepasnya ketika mandi junub?" Nabi bersabda:

لَا ، إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْيِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ، ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ

Artinya: "Tidak, cukup bagimu menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali, kemudian menyiramkan air ke tubuhmu. Dengan demikian, kamu telah menjadi suci kembali." (HR Muslim no 330)

Demikian penjelasan tentang harus tidaknya keramas dan sabunan saat mandi wajib. Semoga mencerahkan, ya, detikers!




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads