Tata Cara Sholat di Kendaraan Beserta Niat, Syarat dan Hukumnya

Tata Cara Sholat di Kendaraan Beserta Niat, Syarat dan Hukumnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 16 Apr 2024 11:09 WIB
Muslim mature men prayer in mosque
Ilustrasi Tata Cara Sholat di Kendaraan Beserta Niat, Syarat dan Hukumnya. Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull
Jogja -

Sholat adalah amalan yang begitu penting dalam hidup orang Islam. Namun, ada kalanya perjalanan menggunakan kendaraan menyebabkan seseorang susah untuk menunaikannya. Lantas, bagaimana tata cara sholat di kendaraan?

Pertanyaan ini memang pada tempatnya. Sebab, saat ini, banyak kendaraan yang memungkinkan seseorang untuk mengerjakan sholat tanpa turun. Terlebih, jarak perjalanan di masa kini yang jauh juga menjadi bahan pertimbangan tersendiri.

Nah, supaya lebih paham dan dapat menerapkannya secara tepat sesuai sunnah Rasulullah, di bawah ini telah detikJogja siapkan pembahasannya. Uraiannya mencakup tentang tata cara sholat di kendaraan, niat, syarat, dan hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Sholat di Kendaraan

Untuk sholat wajib, umat Islam diharuskan turun dari kendaraan dalam rangka mendirikan sholat. Jika tidak memungkinkan (karena naik kereta atau pesawat dan belum waktunya turun), maka boleh sholat dengan cara sempurna di atas kendaraan.

Jika sholat dengan cara sempurna (berdiri, ruku', dan sujud seperti umumnya) juga tidak memungkinkan, misalnya karena keterbatasan tempat, maka boleh mengerjakannya dengan cara yang ringan.

ADVERTISEMENT

Adapun sholat sunnah, maka boleh mengamalkannya dengan cara yang ringan, meskipun seseorang bisa berdiri dengan sempurna atau menghadap kiblat. Dikutip dari detikHikmah, ini tata cara ringkas cara sholat di kendaraan yang ringan:

  1. Takbiratul ihram di atas kursi sembari duduk.
  2. Membaca doa iftitah, surat Al-Fatihah, dan surat lainnya.
  3. Ruku' dengan cara mencondongkan badan ke depan.
  4. Sujud dengan posisi badan yang lebih condong ke bawah ketimbang ruku'.
  5. Duduk di antara dua sujud.
  6. Sujud kembali.
  7. Lakukan gerakan yang sama untuk rakaat selanjutnya hingga selesai.
  8. Tasyahud.
  9. Salam.

Niat Sholat di Kendaraan

Dijelaskan dalam buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, niat sholat tempatnya adalah di hati. Tidak perlu dilafalkan sebagaimana Nabi Muhammad SAW tidak mengajarkan yang demikian.

Di antara landasannya adalah kisah Nabi Muhammad mengajarkan sholat kepada orang yang buruk sholatnya. Orang itu bahkan sampai mengulang sholatnya sebanyak tiga kali karena tidak benar dalam pelaksanaannya.

Peristiwa ini ada dalam salah satu hadits yang bunyinya sebagai berikut:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِعُ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ

Artinya: "Jika engkau berdiri untuk sholat, sempurnakanlah wudhu', kemudian menghadap kiblat, kemudian bertakbirlah." (HR Bukhari no 5782 dan 6174 serta Muslim no 602 dari Abu Hurairah)

Telah secara gamblang tertera dalam hadits di atas bahwa Nabi Muhammad tidak mengajarkan bacaan niat. Padahal, orang yang sedang diajarinya tentu butuh sekali bimbingan rinci dari sang Rasul tentang tata cara sholat secara lengkap.

Diambil dari situs NU Online, Imam an-Nawawi juga berkata dalam kitab Al-Majmu':

فإن نوى بقلبه دون لسانه أجزاه

Artinya: "Sesungguhnya niat dengan hati tanpa lisan sudah cukup."

Kesimpulannya, untuk mengerjakan sholat di kendaraan, detikers tidak perlu melafalkan bacaan niat apapun. Cukup dalam hati saja. Wallahu a'lam bish-shawab.

Syarat Sholat di Kendaraan

Dikutip dari buku Shalat di Kendaraan karya Ahmad Sarwat, para ulama secara umum membolehkan umat Islam untuk sholat sunnah di atas kendaraan. Sementara itu, untuk sholat wajib, maka diharuskan untuk turun.

Namun, dalam keadaan terpaksa sehingga tidak bisa turun, seorang muslim boleh sholat wajib di atas kendaraan. Tentunya, dengan beberapa syarat yang mesti dipenuhi sebagai berikut:

  1. Bersuci dengan benar (wudhu, baik dengan air ataupun tayammum)
  2. Menghadap kiblat. Karena salah satu syarat sah sholat wajib adalah menghadap kiblat.
  3. Berdiri, ruku', dan sujud. Ketiganya termasuk rukun sholat yang tidak boleh ditinggalkan.

Lantas, bagaimana jika tidak bisa mengerjakan dengan berdiri, ruku', dan sujud? Bagaimana jika juga tidak bisa menghadap kiblat padahal waktu telah hampir usai? Dalam kondisi demikian, hukumnya boleh untuk menunaikannya dengan cara yang lebih ringan, yakni sama dengan tata cara sholat sunnah.

Untuk sholat sunnah, maka syarat-syarat di atas menjadi lebih ringan. Diperbolehkan seseorang untuk sholat dengan tidak menghadap kiblat. Pun juga diperkenankan untuk tidak berdiri, meskipun tanpa adanya udzur syar'i.

Di antara hadits yang dapat dijadikan landasan adalah hadits riwayat Bukhari ini:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ

Artinya: "Dari Jabir bin Abdillah RA, bahwa Nabi SAW sholat di atas kendaraannya menuju ke arah timur. Namun, ketika beliau mau sholat wajib, beliau turun dan sholat menghadap kiblat."

Hukum Sholat di Kendaraan

Telah disinggung sekilas sebelumnya bahwa ada sedikit perbedaan hukum antara sholat sunnah dan fardhu jika dikerjakan di kendaraan. Untuk sholat sunnah, maka hukumnya boleh karena Rasulullah SAW tercatat pernah melakukannya.

Di antara dalil yang dapat dijadikan landasan adalah hadits riwayat Bukhari dengan derajat shahih ini:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ كَانَ يُوتِرُ عَلَى الْبَعِيرِ

Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan sholat witir di atas untanya." (HR Bukhari).

Adapun sholat wajib, maka seseorang diharuskan untuk turun dari kendaraan. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, semisal khawatir keluar waktu sholat atau tidak mungkin bagi seseorang menghentikan kendaraan (karena naik pesawat atau kereta api), maka hukumnya menjadi boleh.

Salah satu dalil yang dapat dijadikan rujukan adalah hadits dari Ya'la bin Umayyah ini:

عن يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّ النَّبِيَّ انْتَهَى إِلَى مَضِيقٍ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَالسَّمَاءُ مِنْ فَوْقِهِمْ وَالْبِلَّةُ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ فَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَأَمَرَ الْمُؤَذِّنَ فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ تَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَصَلَّى بِهِمْ يُؤْمِنُ إيمَاءً يَجْعَلِ السُّجُودَ أَخْفَضَ مِنَ الرُّكُوعِ

Artinya: "Dari Ya'la bin Umayyah, bahwa Nabi SAW melewati suatu lembah di atas kendaraannya dalam keadaan hujan dan becek. Datanglah waktu sholat, beliau pun memerintahkan untuk dikumandangkan adzan dan iqamat, kemudian beliau maju di atas kendaraan dan melakukan sholat, dengan membungkukkan badan (saat ruku' dan sujud), di mana membungkuk untuk sujud lebih rendah dari membungkuk untuk ruku'." (HR Ahmad dan Al-Baihaqi)

Nah, itulah penjelasan tentang tata cara sholat di kendaraan, lengkap dengan niat, syarat, dan hukumnya. Semoga bermanfaat, ya!




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads