Pengakuan Keji Pembunuh Wanita di Pantai Bantul: Cemburu-Jerat Pakai Rafia

Pengakuan Keji Pembunuh Wanita di Pantai Bantul: Cemburu-Jerat Pakai Rafia

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 10 Apr 2024 14:55 WIB
Suasana di lokasi pembuangan mayat wanita yang merupakan korban pembunuhan di Pantai Lorong Cemara, Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, Selasa (9/4/2024).
Lokasi pembuangan mayat wanita yang merupakan korban pembunuhan di Pantai Lorong Cemara, Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, Selasa (9/4/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja - Jenazah wanita berinisial GS (26) yang ditemukan di Pantai Lorong Cemara, Bantul, ternyata dihabisi mantan pacarnya berinisial IOA (22). Pria warga Dlingo itu nekat membunuh mantan kekasihnya itu karena cemburu.

Peristiwa nahas itu terungkap saat jenazah GS ditemukan pada Senin (8/4/2024) pukul 06.30 WIB oleh para pemancing. Kala itu GS diketahui masih mengenakan perhiasan emas berupa anting dan kalung serta jam tangan warna hitam.

"Saat menghubungi keluarga korban, pihak keluarga menyampaikan IOA adalah teman dekat korban," ungkap Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry, Selasa (9/4/2024).

Dari hasil penyelidikan polisi IOA diketahui merupakan mantan dari GS. "IOA ini adalah mantan pacar dari korban," terang Jeffry.

Alasan di Balik Pembunuhan Keji GS

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap IOA. Dari pengakuan IOA, motif pembunuhan itu karena cemburu.

"Dari keterangan awal, pelaku melakukannya karena cemburu saat mengetahui status korban bersama seorang laki-laki," kata Jeffry.

Pembunuhan itu pun dilakukan IOA di dalam mobil yang disewanya. Ironisnya, GS dicekik dengan tali rafia.

"IOA menghabisi nyawa korban dengan menjerat leher korban menggunakan tali rafia yang dipersiapkan sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kretek AKP Haryanto menyebut IOA membunuh korban seorang diri pada Minggu (7/4). Dia juga mengaku membuang jasad korban di Pantai Lorong Cemara.

"Dari pengakuan pelaku dia hanya sendirian, jadi saat itu hanya ada dua orang di dalam mobil. Lalu pelaku mengeksekusi korban di Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul, eksekusi itu berlangsung di dalam mobil dengan modus menjerat leher korban dengan tali rafia," ujar Haryanto.

"Setelah itu korban dibuang di parkiran Lorong Cemara Senin (8/4) pagi," sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP. IOA pun terancam hukuman mati.


(ams/aku)

Hide Ads