6 Jukir Liar-Nuthuk Tarif di Malioboro Bakal Disidang Tipiring

6 Jukir Liar-Nuthuk Tarif di Malioboro Bakal Disidang Tipiring

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 05 Apr 2024 23:05 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi sidang tipiring. Foto: Ari Saputra
Jogja -

Enam orang juru parkir (jukir) di Jalan Perwakilan kawasan Malioboro, Kota Jogja, terjaring razia karena membuka parkir tak sesuai aturan dan nuthuk tarif atau memungut tarif lebih tinggi dari ketentuan resmi. Mereka akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja.

"Yang tipiring itu disidangkan pada 22 April, pihak Satpol PP koordinasi dengan Pengadilan Negeri," kata Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanudin Aziz saat dihubungi wartawan, Jumat (5/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam jukir yang ditindak yaitu lima warga Kota Jogja dengan inisial J (29), T (24), D (25), Y (31), dan R (46), serta satu warga Sidoarjo, Jawa Timur, inisial F (37). Petugas gabungan menindak enam jukir itu dalam operasi parkir liar pada Kamis (4/4) sore.

"Itu (operasi) memang giatnya tim Saber Pungli, bersama instansi terkait Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Jogja, Kodim, Polresta, dan beberapa satuan, sama Inspektorat," jelas Aziz.

ADVERTISEMENT

Aziz mengatakan oknum jukir itu memungut retribusi parkir yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020.

"Iya betul (memungut tarif parkir lebih tinggi dari Perda). Motor itu mereka (menarik tarif) Rp 3 ribu, ada yang Rp 5 ribu. Kalau mobil itu 15 ribu," ungkap Aziz.

Diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tarif retribusi parkir tepi jalan umum (PJU) yang dibagi dalam tiga kawasan yakni Kawasan 1, 2, dan 3.

Tarif parkir PJU Kawasan 1 berlaku progresif, yakni mobil Rp 5 ribu untuk dua jam pertama dan Rp 2.500 tiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 2 ribu untuk dua jam pertama dan Rp 1.500 tiap jam berikutnya.

Sedangkan tarif parkir PJU Kawasan 2 dan 3 berlaku flat yakni Rp 2 ribu untuk mobil dan Rp 1.000 untuk motor. Diketahui, Jalan Perwakilan masuk ke Kawasan 1 atau kawasan prioritas Tugu Malioboro Keraton (Gumaton).

Aziz menjelaskan, selain nuthuk tarif parkir, enam jukir tersebut juga tidak mengantongi izin sesuai Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2019.

Disebutnya, Jalan Perwakilan memang untuk parkir PJU, tapi hanya untuk mobil parkir sejajar nol derajat dan hanya sisi utara saja.

"Sementara aktivitas yang ada di sana kan ada parkir motor baik itu (sisi) selatan maupun utara, dan juga ada mobil di sisi selatan paling timur," jelasnya.




(rih/rih)

Hide Ads