Razia Parkir Ilegal di Kawasan Malioboro, Petugas Tindak 6 Jukir Liar

Razia Parkir Ilegal di Kawasan Malioboro, Petugas Tindak 6 Jukir Liar

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 05 Apr 2024 20:12 WIB
Ilustrasi tempat parkir
Ilustrasi parkir. Foto: Getty Images/iStockphoto/undefined undefined
Jogja -

Petugas gabungan menindak enam orang juru parkir (jukir) di Jalan Perwakilan kawasan Malioboro, Kota Jogja, dalam operasi parkir liar, Kamis (4/4) sore. Keenam jukir tersebut kedapatan melakukan aktivitas parkir tanpa izin.

"Itu memang giatnya Tim Saber Pungli, bersama instansi terkait Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Jogja, kemudian Kodim, Polresta, dan beberapa satuan, sama Inspektorat," jelas Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanudin Aziz saat dihubungi wartawan, Jumat (5/4/2024).

Keenamnya inisial F (37) warga Sidoarjo, Jawa Timur. Lalu J (29), T (24), D (25), Y (31), serta R (46) warga Kota Jogja. Aziz mengungkapkan, operasi parkir liar ini digelar di empat titik yakni kawasan Tugu Jogja, kawasan Titik Nol Kilometer Jogja, sekitar teteg Jalan Pasar Kembang, serta Jalan Perwakilan kawasan Malioboro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari empat titik itu yang dilakukan penindakan itu di Jalan Perwakilan. Sasarannya aktivitas-aktivitas parkir yang tidak berizin," paparnya.

Dijelaskan Aziz, Jalan Perwakilan itu memang diperuntukkan sebagai parkir tepi jalan umum (PJU), namun peruntukannya hanya untuk mobil parkir sejajar nol derajat dan di sisi utara saja.

ADVERTISEMENT

"Sementara aktivitas yang ada di sana kan ada parkir motor baik itu (sisi) selatan maupun utara, dan juga ada mobil di sisi selatan paling timur," jelasnya.

Selain itu, dari pemeriksaan pihaknya di lapangan, menurutnya, bola-bola pembatas jalan juga hilang dari tempatnya. Hal itu yang menyebabkan oknum jukir leluasa menempatkan parkir di situ.

Menurut Aziz, pihaknya bahkan Dinas Pekerja Umum pun tak mengetahui ke mana hilangnya bola-bola tersebut.

"Info dari PU itu memang beberapa kali (bola-bola) dikembalikan (tetapi) hilang," ungkap Aziz.

"(Bola-bola) Bukan disingkirkan, tapi sudah tidak ada di tempat. Hampir sebagian besar itu bolanya hilang, bekasnya pun tidak, yang ada hanya titik dan kabelnya saja. Sehingga dengan leluasa parkir liar ada di situ," imbuhnya.

Aziz bilang saat ini ada tim patroli yang berjaga dan melakukan penyisiran di lokasi. Keenam jukir tersebut kemudian akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin 22 April 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.




(rih/apl)

Hide Ads