6 Jukir di Malioboro Ditindak, Nuthuk Parkir Motor Rp 5 Ribu-Mobil Rp 15 Ribu

6 Jukir di Malioboro Ditindak, Nuthuk Parkir Motor Rp 5 Ribu-Mobil Rp 15 Ribu

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 05 Apr 2024 21:13 WIB
Uang Rupiah Baru
Ilustrasi 6 Jukir di Malioboro Ditindak, Nuthuk Parkir Motor Rp 5 Ribu-Mobil Rp 15 Ribu. Foto: Muhammad Ridho
Jogja -

Petugas gabungan menindak enam orang juru parkir (jukir) di Jalan Perwakilan kawasan Malioboro, Kota Jogja, dalam operasi parkir liar pada Kamis (4/4) sore. Enam jukir itu kedapatan membuka parkir tak sesuai aturan dan nuthuk tarif atau memungut tarif lebih tinggi dari ketentuan resmi.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanudin Aziz mengatakan oknum jukir itu memungut retribusi parkir yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020.

"Iya betul (memungut tarif parkir lebih tinggi dari Perda). Motor itu mereka (menarik tarif) Rp 3 ribu, ada yang Rp 5 ribu. Kalau mobil itu 15 ribu," ungkap Aziz saat dihubungi wartawan, Jumat (5/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tarif retribusi parkir tepi jalan umum (PJU) yang dibagi dalam tiga kawasan yakni Kawasan 1, 2, dan 3.

Tarif parkir PJU Kawasan 1 berlaku progresif, yakni mobil Rp 5 ribu untuk dua jam pertama dan Rp 2.500 tiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 2 ribu untuk dua jam pertama dan Rp 1.500 tiap jam berikutnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan tarif parkir PJU Kawasan 2 dan 3 berlaku flat yakni Rp 2 ribu untuk mobil dan Rp 1.000 untuk motor. Diketahui, Jalan Perwakilan masuk ke Kawasan 1 atau kawasan prioritas Tugu Malioboro Keraton (Gumaton).

Enam jukir yang ditindak yaitu lima warga Kota Jogja dengan inisial J (29), T (24), D (25), Y (31), dan R (46), serta satu warga Sidoarjo, Jawa Timur, inisial F (37). Mereka akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (22/4) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

"Itu (operasi) memang giatnya tim Saber Pungli, bersama instansi terkait Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Jogja, Kodim, Polresta, dan beberapa satuan, sama Inspektorat," jelas Aziz.

Aziz menjelaskan, selain nuthuk tarif parkir, enam jukir tersebut juga tidak mengantongi izin sesuai Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2019.

Aziz menambahkan, Jalan Perwakilan memang untuk parkir PJU, tapi hanya untuk mobil parkir sejajar nol derajat dan hanya sisi utara saja.

"Sementara aktivitas yang ada di sana kan ada parkir motor baik itu (sisi) selatan maupun utara, dan juga ada mobil di sisi selatan paling timur," jelasnya.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads