Polisi menangkap pemuda viral diduga klitih berinisial FIP (19) karena membawa air gun dan menodong orang. Pemuda kelahiran Sragen, Jawa Tengah, ini mengaku datang ke Jogja usai ditantang duel.
Dari pengakuan pelaku, peristiwa itu terjadi setelah dirinya ditantang duel pria yang merupakan mantan dari kekasihnya. Pria asal Klaten itu kemudian menyanggupi dan berangkat ke Jogja bersama satu temannya.
"Karena ditantang lewat DM Instagram. (Ditantang) mantannya pacar saya," kata FIP saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemuda yang tinggal di Klaten ini mengaku tidak mengenal orang yang menantangnya. Pemuda ini juga tidak mengetahui alasan mantan dari kekasihnya menantang untuk berduel.
"Nggak tahu, tiba-tiba DM (ditantang). Tidak (kenal)," ucapnya.
Berbekal senjata air gun, dia kemudian menemui orang yang menantangnya. Mereka bertemu di Sleman dan saat berjumpa, pelaku kemudian mengeluarkan senjata itu.
"(Air gun) Punya Om saya. Cuma buat menakut-nakuti," terangnya.
Kanit 1 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Iqbal Satya Bimantara menambahkan, pelaku ditantang pria berinisial W yang merupakan mantan pacar dari kekasih pelaku saat ini.
Saat pertemuan itu mereka mencari tempat berkelahi. Namun, W tiba-tiba berhenti di pos polisi Jombor.
"Pelaku ditantang berkelahi oleh mantan pacar kekasih pelaku yaitu W. Saat akan mencari tempat berkelahi, pelaku mengikuti tapi W berhenti di Pos Jombor," kata Bima.
Pelaku kemudian kabur ke arah utara. Hingga akhirnya bisa tertangkap di sekitar Masjid Suciyati, Sleman.
"Selasa (2/4) sekitar 21.30 WIB, polisi mendapat informasi dari dua orang (korban) yang melaporkan ada orang berboncengan dengan membawa senjata api," ucapnya.
Video penangkapan FIP beredar viral di media sosial. Video itu dinarasikan penangkapan klitih. Namun, hal ini ditepis Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian.
"Bukan (klitih). Bukan lah," kata Adrian, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/4).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sepucuk senjata airgun tipe M9A1 warna hitam beserta 2 amunisi gotri. Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka