Pengakuan itu muncul saat IMW dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Bantul, Senin (1/4/2024). Dia bilang uang palsu pecahan 10.000 itu dia belanjakan di warung-warung yang ramai pembeli.
Selain itu, dia mengaku telah membelanjakan uangnya di kapanewon Kasihan, Bantul, dan Jetis.
"Saya belanjain di toko-toko yang ramai, jadi agak lengahnya (penjaga toko) di situ. Kalau toko kecil saya tidak berani," ucap dia
Hanya Beli Korek karena Uang Haram untuk Jajan
IMW yang merupakan warga Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, itu menuturkan dia hanya membeli korek saat beraksi. Dia mengaku haram jika membeli jajan pakai uang palsu.
"Kalau itu (pakai upal buat beli korek gas) terlintas saja, karena saya merokok, jadi kepikirannya hanya korek. Kalau buat jajan kita kan sadar kalau itu uang haram, haram buat jajan, jadi tidak boleh. Jadi yang saya beli barang saja," ujar dia.
Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menjelaskan, IMW dan istrinya NRA membeli uang palsu tersebut dari media sosial (medsos).
![]() |
"Keduanya membeli uang palsu pecahan 10 ribu sebanyak 120 lembar seharga Rp 300 ribu melalui media sosial," kata Bayu.
"Setelah itu keduanya membelanjakan uang palsu itu, korek gas, agar mendapatkan untung. Di mana korek seharga Rp 3 ribu dan keduanya mendapatkan uang kembalian Rp 7 ribu di beberapa warung yang ada di Kapanewon Jetis, Kasihan, dan Bantul," lanjut Bayu.
Bayu menambahkan pihaknya tengah mengembangkan penyidikan kasus ini untuk meringkus penjual uang palsu di medsos.
"Kami masih selidiki untuk penjual uang palsu ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada modus uang palsu, karena saat ini sudah menyasar uang palsu pecahan Rp 10 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tindak pidana barang siapa setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Jawa Barat yang membeli korek gas di dua warung dengan uang palsu pecahan 10 ribu. Saat beraksi, keduanya mengendarai mobil. Si istri yang menyetir mobil, suaminya yang turun ke warung-warung.
(apu/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka