IMW mengatakan awalnya dia punya usaha jual beli mobil, tapi pernah tertipu oleh pembeli yang menggunakan uang palsu.
"Waktu itu ada kejadian orang beli mobil ke saya menggunakan uang palsu pecahan 50 dan 100 ribu dan itu banyak sekali," kata IMW kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (1/4/2024).
"Akhirnya saat itu setor tunai (lewat mesin ATM) tidak bisa, dan setor ke teller bank ternyata uangnya palsu. Karena tidak punya pengalaman dan tidak pernah berbuat seperti itu," imbuh warga Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Tasikmalaya, Jawa Barat, ini.
Dia mengaku istrinya kecewa karena tertipu uang palsu. IMW pun mengklaim berniat membalaskan dendam itu lewat membelanjakan uang palsu.
"Nah, istri saya merasa dendam dan kecewa akhirnya cari-cari di online ternyata ada juga yang jual (upal). Yang dibeli Rp 300 ribu, itu dapat 120 lembar uang palsu pecahan 10 ribu dan ini baru pertama kali saya beli upal," ujar IWM.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan kedua tersangka membeli uang palsu dari media sosial.
"Keduanya membeli uang palsu pecahan 10 ribu sebanyak 120 lembar seharga Rp 300 ribu melalui media sosial," kata Bayu di kesempatan yang sama.
"Setelah itu keduanya membelanjakan uang palsu itu, korek gas, agar mendapatkan untung. Di mana korek seharga Rp 3 ribu dan keduanya mendapatkan uang kembalian Rp 7 ribu di beberapa warung yang ada di Kapanewon Jetis, Kasihan, dan Bantul," lanjut Bayu.
Bayu menambahkan pihaknya tengah mengembangkan penyidikan kasus ini untuk meringkus penjual uang palsu di medsos.
"Kami masih selidiki untuk penjual uang palsu ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada modus uang palsu, karena saat ini sudah menyasar uang palsu pecahan Rp 10 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang tindak pidana barang siapa setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka