Bunuh Iwan Eks Casis Bintara, Serda Adan Sewa Pembunuh Rp 25 Juta

Regional

Bunuh Iwan Eks Casis Bintara, Serda Adan Sewa Pembunuh Rp 25 Juta

Goklas Wisely - detikJogja
Senin, 01 Apr 2024 23:14 WIB
Serda Adan saat diamankan Lantamal II Padang
Foto: Serda Adan saat diamankan Lantamal II Padang (dok. Istimewa)
Jogja -

Serda Adan Aryan mengakui perbuatannya membunuh Iwan Sutrisman Telambanua (21) eks casis Bintara TNI Angkatan Laut (AL). Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal mengungkapkan kronologi Serda Adan yang membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

Dilansir detikSumut, Afrizal mengatakan berdasarkan pengakuan Serda Adan, pembunuhan berlangsung pada 24 Desember 2022. Saat itu Serda Adan membawa Iwan dari Nias Selatan dan menginap di rumah pamannya di Kota Padang.

"Serda Arda ini kan mengaku ke keluarga Iwan bisa meloloskan Iwan masuk ke TNI melalui pamannya yang katanya berdinas di Lantamal II," kata Afrizal kepada detikSumut, Senin (1/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan ke pamannya, dia bilang Iwan ini kawannya yang mau diantar ke Lantamal II Padang untuk mengikuti pendidikan," lanjutnya.

Di hari itu, Serda Adan mengaku terus didesak keluarga Iwan sehingga merencanakan pembunuhan. Serda Adan mengajak temannya bernama Alvin serta anak pamannya atau sepupunya, berinisial T.

ADVERTISEMENT

"Si Alvin dijanjikan uang Rp 20-25 juta tapi baru dikasih uang muka Rp 2 juta saat itu. Nah, kalau sepupunya, inisial T, juga ditawari tapi menolak. Lengkapnya ini masih didalami Lantamal II Padang," jelas Afrizal.

Siang itu, Serda Adan pun membawa Iwan pergi dari rumah pamannya dengan mengendarai mobil rental. Serda Adan bilang ke Iwan akan menuju Lantamal II Padang. Di dalam perjalanan, Serda Adan menjemput Alvin di Kota Solok.

"Nah, setelah itulah baru bertiga ini ke Sawahlunto. Di situlah, korban dieksekusi," ujarnya.

Dia menyampaikan Serda Adan mulanya menganiaya Iwan. Lalu Alvin menusuk perut Iwan. Akhirnya Iwan tewas dan tubuhnya dibuang ke jurang sedalam sekitar tiga meter. Mayat Iwan ditutupi pakai ranting pohon agar tak mencolok.

Setelah itu, Serda Adan pulang ke rumah sepupunya. Pamannya sempat bertanya di mana keberadaan Iwan. Namun Serda Adan bilang Iwan sudah diserahkan ke Lantamal II Padang. Pamannya pun percaya begitu saja.

"Barulah keesokan harinya Serda Adan pulang ke Nias," tutupnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini terungkap usai keluarga melapor ke Denpom Lanal Nias. Keluarga mencari keberadaan Iwan yang hilang kontak setelah berangkat bersama Serda Adan ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.

Saat ini Serda Adan telah ditahan di Pom Lantamal II Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Alvin telah ditangkap Polres Sawahlunto. Serda Adan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 378 KUHP.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads