Perjalanan kasus asusila yang melibatkan dua oknum guru di sebuah Sekolah Dasar (SD) Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul berakhir dengan pemecatan. Sanksi itu dijatuhkan lantaran keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kepastian mengenai sanksi ini disampaikan Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Menurutnya, keduanya sudah melakukan pelanggaran disiplin. Meski dijatuhi pemecatan, dua pengajar itu bisa mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
"Ada dua orang (guru SD yang kepergok berbuat mesum di sekolah) yang saya pecat hari ini, ASN yang beberapa waktu lalu melakukan pelanggaran disiplin," tegas Sunaryanta kepada wartawan saat ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Rabu (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian itu, Sunaryanta pun meminta kepada setiap ASN untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya. Dia juga meminta setiap ASN agar mengikuti peraturan yang berlaku.
"Setiap tindakan mereka pasti ada konsekuensinya karena ASN sering saya katakan sebagai contoh suri teladan pelayanan yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sanksi pemecatan dua guru yang tepergok mesum di sekolah tersebut turut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar. Iskandar menyampaikan kedua pengajar ini diputus hubungan kerjanya karena berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Karena statusnya PPPK. (Surat keputusan pemecatan) Berlaku 15 hari setelah diterima," beber Iskandar saat ditemui wartawan di kantor Pemkab Gunungkidul, Rabu (27/3).
Meski sudah dipecat, Iskandar melanjutkan, dua pengajar ini masih bisa melayangkan permintaan ke BPASN jika merasa keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan. Keberatan bisa dilayangkan dua pekan sejak mereka menerima Surat Keputusan (SK).
"Apabila keberatan (dengan keputusan pemecatan) itu 14 hari bisa mengajukan keberatan ke BPASN," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus memalukan ini terjadi di lingkungan sekolah pada 16 Januari 2024 lalu. Aksi mesum kedua pengajar itu bahkan dipergoki oleh tiga murid yang kebetulan masih berada di sekolah.
"(Saat melakukan tindakan mesum itu) Ditemukan oleh tiga siswa," jelas Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati kepada detikJogja melalui telepon, Jumat (26/1).
Nunuk menyampaikan, kedua guru itu berdua berbuat asusila saat jam ekstrakurikuler pada Selasa (16/1) sore. Parahnya, aksi mesum itu dilakukan keduanya di ruang guru.
"Tempatnya di ruang guru, ditemukan oleh tiga siswa saat menunggu jam ekstra (Selasa sore). Ruang gurunya tidak tertutup," kata Nunuk.
Inisial dari guru perempuan dan laki-laki itu, jelas Nunuk, masing-masing N (39) dan E (41). Nunuk mengungkapkan keduanya merupakan guru kelas 6 dan 1 SD.
"Inisial guru laki-laki E dan yang perempuan N. Pak E guru kelas 6. Kalau Bu N Guru kelas 1," pungkasnya.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Kursi Khusus buat Jokowi Disiapkan