Kasus asusila yang menjerat dua orang guru di sebuah Sekolah Dasar (SD) Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul pun berakhir. Dua pendidik ini mendapatkan sanksi berupa pemecatan.
Pernyataan bahwa kedua guru itu dipecat diutarakan Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Namun, dua pengajar itu bisa mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
"Ada dua orang (guru SD yang kepergok berbuat mesum di sekolah) yang saya pecat hari ini, ASN yang beberapa waktu lalu melakukan pelanggaran disiplin," tegas Sunaryanta kepada wartawan saat ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Rabu (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunaryanta pun meminta kepada setiap ASN untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya. Dia juga meminta setiap ASN untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
"Setiap tindakan mereka pasti ada konsekuensinya karena ASN sering saya katakan sebagai contoh suri teladan pelayanan yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Bisa Ajukan Keberatan dalam 14 Hari sejak SK Diterima
Kabar pemecatan dua guru yang tepergok mesum di sekolah tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar. Dia menjelaskan dua pengajar ini diputus hubungan kerjanya karena berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Karena statusnya PPPK. (Surat keputusan pemecatan) Berlaku 15 hari setelah diterima," ujar Iskandar saat ditemui wartawan di kantor Pemkab Gunungkidul, Rabu (27/3).
Iskandar melanjutkan, dua pengajar ini bisa melayangkan permintaan ke BPASN jika merasa keberatan dengan sanksi pemecatan itu. Keberatan bisa dilayangkan dua pekan sejak mereka menerima Surat Keputusan (SK).
"Apabila keberatan (dengan keputusan pemecatan) itu 14 hari bisa mengajukan keberatan ke BPASN," katanya.
Dipergoki 3 Siswa
Sebelumnya, aksi mesum dua guru itu terjadi di lingkungan sekolah pada 16 Januari 2024 lalu. Perilaku mereka diketahui oleh tiga murid yang kebetulan masih berada di sekolah.
"(Saat melakukan tindakan mesum itu) Ditemukan oleh tiga siswa," jelas Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati kepada detikJogja melalui telepon, Jumat (26/1).
Nunuk mengatakan, mereka berdua berbuat asusila saat jam ekstrakurikuler pada Selasa (16/1) sore. Keduanya berbuat di ruang guru.
"Tempatnya di ruang guru, ditemukan oleh tiga siswa saat menunggu jam ekstra (Selasa sore). Ruang gurunya tidak tertutup," kata Nunuk.
Inisial dari guru perempuan dan laki-laki itu, jelas Nunuk, masing-masing N (39) dan E (41). Nunuk mengungkapkan keduanya merupakan guru kelas 6 dan 1 SD.
"Inisial guru laki-laki E dan yang perempuan N. Pak E guru kelas 6. Kalau Bu N Guru kelas 1," tuturnya.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar